Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Walikota Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo. MK menyatakan ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan milik Trisal Tahir palsu.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 168/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Palopo. PSU itu digelar dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan fakta dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya. MK kemudian memeriksan Surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 5200/PK.02.05, tanggal 10 September 2024.
Dalam surat itu, ditemukan bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha tahun ajaran 2015/2016. Kemudian, format tulisan 'yang bertandatangan' berbeda, di mana seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II bukan PKBM Yusha.
Selanjutnya, juga terdapat perbedaan nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera di ijazah. Selain itu, Kolom penyelenggara ujian seharusnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah II bukan PKBM Yusha serta dalam arsip digitalisasi tidak terdapat nama Trisal Tahir.
Namun kemudian surat itu disanggah oleh Bona Johnson selaku Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah. Dalam surat yang diajukan pada 13 September 2024, Bonar mengakui adanya kesalahan tulis pada ijazah Trisal Tahir.
Terhadap perbedaan bentuk tulisan dan materi muatan itu, MK lalu memeriksa keterangan saksi Bonar dalam persidangan pembuktian. Dalam sidang, Bonar menyatakan jika blanko ijazah disampaikan Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah, lalu blanko ijazah diisi dan ditulis tangan oleh pihak sekolah, yang kemudian dikembalikan untuk disahkan kembali oleh Dinas Pendidikan.
"Keterangan saksi Bonar Johnson a quo ternyata bertentangan dengan keterangan perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menuliskan blanko ijazah bukanlah pinak sekolah, tetapi dari Tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan," ujar hakim MK.
MK pun menilai Surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 5200/P.02.05 tidak dapat disanggan dengan surat Bonar. Menurut MK, jika semua ijazah PKBM Uswatun Hasanah dituliskan oleh Tim yang sama yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah Il Kota Administrasi Jakarta Utara, seharusnya tidak ada perbedaan tulisan tangan.
"Surat Bonar Johnson bertanggal 13 September 2024 yang mengklarifikasi kesalahan-kesalahan dalam ijazah Trisal Tahir semakin mempertegas bahwa benar terdapat perbedaan dalam ijazah Trisal Tahir dibandingkan dengan ijazah lain dari Siswa PKBM Uswatun Hasanah lulusan Tahun 2016 yang dijadikan pembanding," jelas MK.
MK meyakini keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Kepala Suku Dinas Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai pihak yang menyelenggarakan ujian Paket C Tahun 2016 dan berwenang mengeluarkan ijazah bagi peserta didik yang dinyatakan lulus ujian dimaksud. Sebab, berdasarkan ketentuan, yang dapat menyatakan sah tidaknya ijazah Paket C adalah Dinas Pendidikan, yang berwenang menetapkan ijazah.
"Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Walikota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah I| Jakarta Utara yang terhubung dengan PKBM Usawatun Hasanah tempat Trisal Tahir menyatakan menempuh Pendidikan Kesetaraan Paket C," jelas MK.
MK pun menyatakan jika pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Sebab, dokumen ijazah Trisal Tahir tidak dapat divalidasi kebenarannya.
"Dokumen ijazah pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atas nama Trisal Tahir yang diajukannya untuk memenuhi syarat pendidikan dalam mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tidak dapat divalidasi dan tidak terbukti secara meyakinkan," papar hakim MK.
"Dengan demikian, calon atas nama Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo," imbuhnya.