Resmi Diluncurkan, Danantara Dinilai Bisa jadi Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Acos Abdul Qodir February 25, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan mengelola modal dan aset BUMN senilai 900 miliar dolar AS atau setara Rp 14.674,5 triliun (Rp16.310/USD). 

Kehadiran BPI Danantara disambut baik oleh Ketua Umum DPP GibranKu, Ananta Agung Junaedy, yang menyebutnya sebagai langkah strategis dan visioner pemerintah dalam mengelola aset dan investasi BUMN.

"Tentu kami sangat mengapresiasi gerak cepat pemerintah dengan diluncurkannya Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi. Tidak menutup kemungkinan Danantara akan menaungi semua BUMN secara bertahap,” ujar Ananta Agung Junaedy dalam keterangan pers pada Senin (24/2/2025).

Tokoh yang akrab disapa Edy itu meyakini, BPI Danantara akan menjadi badan pengelola yang efektif untuk hasil investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 

“Kami yakin Danantara dapat menjadi jembatan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, khususnya dalam mewujudkan Asta Cita serta menghadapi kondisi ekonomi global yang output-nya adalah kesejahteraan rakyat,” jelasnya. 

Edy menambahkan, pihaknya akan terus mendukung penuh operasional Danantara, dengan komitmen untuk ikut serta dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Kami siap mengawal dan membantu program- program strategis pemerintah dan ikut serta berpartisipasi aktif dalam merealisasikan Indonesia Emas 2045," tandasnya.

Prabowo Resmikan Pembentukan Danantara

Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (24/2/2025).

Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.

Selain meneken undang-undang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut .

"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," pungkasnya.

Diketahui, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi. Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan revisi UU BUMN yang diterima Tribunnews, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam, Pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas terdiri dari: Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.

Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Presiden Prabowo pada 17 Februari lalu mengatakan bahwa bahwa Danantara bertujuan untuk optimalisasi pengolahan BUMN melalui konsolidasi dana Investasi. 

"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan bumn itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," katanya.

Presiden juga sempat menyinggung soal, penanaman Danantara. Nama tersebut berasal dari nama Daya Anagata Nusantara. Daya kata Prabowo  artinya energi kekuatan. Sementara Anagata berarti masa depan. Kemudian Nusantara adalah tanah air. 

"Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dan investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita," pungkasnya.

Untuk informasi, Danantara bakal menjadi sovereign wealth fund Indonesia karena mengelola modal dan aset seluruh BUMN senilai lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara Rp 14.674,5 triliun (Rp16.310/USD). 

Presiden Prabowo juga sempat mengatakan, proyeksi investasi awal untuk BPI Danantara sebesar Rp20 miliar AS atau atau Rp 326,1 triliun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.