Detik-detik Ibu di Badung Bali Tewas Ditikam Perampok, 2 Handphone dan Cincin Emas Raib
Garudea Prabawati February 25, 2025 01:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan disertai pembunuhan terjadi di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. 

Pemilik rumah bernama Kartini (57) tewas ditikam dan anaknya, Dika Putri Kartikasari (25) mengalami luka-luka.

Tersangka M. Rafli Barizi (21) ditangkap saat berada di Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. 

Tersangka sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas. 

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu M. Guruh Firmansyah, menyatakan aksi perampokan telah direncanakan dua hari sebelum kejadian.

"Pelaku mengintai korban ada sekitar 2 hari,” ungkapnya, Senin (24/2/2025), dikutip dari TribunBali.com.

Dari rumah korban, tersangka mengambil dua handphone serta cincin emas untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Karena mungkin dari hal ini pelaku tidak punya uang. Untuk handphone belum sempat dijual dan cincin diakui pelaku hilang terjatuh,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti handphone Vivo Y17S dan Oppo A57 serta pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Haselo, menjelaskan tersangka masuk ke rumah saat korban sedang tertidur.

Kartini yang menyadari kedatangan tersangka berteriak memanggil anaknya.

Tersangka yang panik melakukan penikaman menggunakan pisau hingga korban tewas di lokasi kejadian.

"DIK melihat ibunya dipukuli di atas meja ruang tamu oleh seorang yang tidak dikenal dan saksi korban melihat ibunya dalam keadaan telentang," tandasnya.

Putri korban yang mencoba melawan mengalami luka-luka dan kini masih menjalani perawatan.

"Tersangka mengambil barang-barang dengan cara melukai korban KAR dengan senjata tajam jenis pisau dapur dan korban DIK dengan mencekik leher," sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka pernah melakukan pencurian di sebuah rumah di Pasuruan, Jawa Timur tahun 2023 lalu.

Namun, kasus tersebut diselesaikan secara damai.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.

(Mohay) (TribunBali.com/Adrian)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.