Gregorius Ronald Tannur mengaku tak pernah melakukan apapun yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur mengaku merasa bersalah karena merugikan orang banyak.
Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mulanya, kuasa hukum Erintuah menanyakan tanggapan Tannur atas putusan bebas kasus tersebut.
"Sewaktu Saudara diputus bebas, kan tadi sudah dijelaskan ya, Saudara diputus bebas. Bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?" tanya kuasa hukum Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Jaksa keberatan terhadap pertanyaan tersebut. Jaksa mengatakan pertanyaan itu soal pendapat Ronald.
"Keberatan Yang Mulia, pendapat Yang Mulia," ujar jaksa.
Kuasa hukum Erintuah lalu menanyakan perasaan Ronald apakah merasa bersalah atas kematian Dini. Ronald mengaku tak pernah melakukan apapun pada Dini.
"Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudara Dini Saudara yang melakukannya? Saudara merasa bersalah nggak?" tanya kuasa hukum Erintuah.
"Saya tidak pernah merasa melakukan apapun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak," jawab Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ronald nomor 21. BAP itu menerangkan jika Ronald Tannur mengaku tak pernah melindas Dini melainkan ada mobil lain.
"BAP nomor 21, 'Apakah Lisa Rachmat pernah menyampaikan kepada Saudara akan bebas dalam kaitan perkara pidana yang Saudara jelaskan?', 'bahwa pada waktu saya tidak ingat, pada saat Lisa Rachmat mendatangi saya di Polrestabes Surabaya, saya diberi tahu oleh Lisa Rachmat bahwa saya seharusnya akan bebas karena saya tidak melakukan pelindasan terhadap Dini Sera Afrianti karena ada mobil juga yang pada waktu melindas Dini Sera Afrianti dan hal yang sama juga disampaikan kepada saya sebelum pemeriksaan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya' ini keterangan Saudara lho?" tanya jaksa.
"Betul, tetapi itu bukan berarti saya diberi tahu hasil persidangan, seharusnya bebas itu adalah sebenarnya, seharusnya saya tidak didakwakan oleh pasal pembunuhan," jawab Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.