Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. Apa reaksi PAN (Partai Amanat Nasional)?
Hal ini terjawab saat wartawan menanyakan hal itu kepada Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay, Selasa (25/2/2025).
Menurut Saleh, PAN menghormati putusan MK soal pembatalan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah.
Saleh menyebut itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa.
"Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur sistematis dan masif). Coba baca lagi UndangUndang (UU) pemilunya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
"Selain itu, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undangundang," jelasnya lagi.
PAN memutuskan menerima dengan suka rela segala putusan MK tersebut.
Sejalan dengan itu, PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu dan Najib.
Tim yang dibentuk saat Pilkada masih ada dan masih aktif.
Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi.
"Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan RatuNajib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betulbetul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi membatalkan kemeangan Ratu ZakiyahNajib Hamas lantaran menilai keterlibatan Menteri Yandri sudah terlalu jauh dalam memberikan dukungan kepada kepala desa sehingga cukup mempengaruhi hasil pemilihan.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu RachmatuzakiyahM. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny dalam sidang.
MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan RatuNajib.
Fakta ini memperkuat dugaan keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.
Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu memberikan dampak signifikan terhadap sikap politik kepala desa.
MK berpendapat bahwa ketidaknetralan ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.
Berdasarkan temuan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.
PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Andika HazrumyNanang Supriatna dan Ratu RachmatuzakiyahM. Najib Hamas. Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku.
Selain itu, MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan guna memastikan jalannya PSU berlangsung aman dan adil.
Pada awal menjabat, Menteri Yandri langsung terlibat kasus dugaan menggalangan suara untuk sang istri.
Ia menggunakan kop surat resmi kementerian untuk acara pribadi.
Yandri membuat surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024, bersifat penting dan berperihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, para sekretariat desa, para staf desa, para Ketua RW, Para Ketua RT, Para Kader PKK dan Posyandu seKecamatan Keramat Watu.
Keramat Watu sendiri merupakan kecamatan di Kabupaten Serang.
Isi surat adalah undangan untuk menghadiri haul kedua ibunda Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang.
Surat tersebut tertera tanda tangan Yandri sebagai menteri.
Acara haul itupun terlaksana sekira pukul 09.0012.00 WIB.
Yandri dan istrinya yang calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah hadir pada acara tersebut
Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah juga hadir.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu ZakiyahNajib Hamas terpampang di dalam area ponpes.
Terlihat juga stiker Paslon nomor urut 2, ZakiyahNajib di aula ponpes yang menjadi tempat utama acara tersebut.
Surat Yandri diduga sebagai penggalangan terkait pencalonan istrinya. Aksi Yandri juga dikritik lantaran menggunakan kop kementerian untuk urusan pribadi.
Yandri akhirnya minta maaf setelah ditegur Sekretaris Kabinet, Teddy Wijaya atau Mayor Teddy.