Puluhan Warga Cukur Plontos usai Kades Kohod Arsin Ditahan dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
GH News February 25, 2025 07:06 PM

Puluhan warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, mencukur rambutnya hingga plontos pada Selasa (25/2/2025) siang.

Hal ini mereka lakukan untuk memenuhi nazar setelah Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) terlihat mengantre untuk mencukur rambutnya. 

Dilansir Tribun Tangerang, salah satu orang yang memegang mesin cukur rambut tampak mencukur rambut warga lain dengan penuh semangat.

Dalam kesempatan ini, warga kompak memakai kaos putih bergambar wajah Arsin dengan mata tertutup. 

Kaos itu bertuliskan "Gerakan Tangkap Kades Arsin".

Setelah rambutnya dicukur plontos, warga bergembira dan bersoraksorai.

Mereka lantas mengambil pita merah putih dan langsung melilitkannya di kepala.

Suasana hangat terlukis di antara mereka, tak sedikit pula yang bergurau soal kepala plontos itu. 

Ketua AMAK, Oman mengatakan, pihaknya sudah melakukan aktivitas mencukur rambut setelah Bareskrim Mabes Polri menahan Arsin. 

"Kami dari semalam sudah acara cukur rambut ini karena memang itu sudah janji kami. Ketika Kepala Desa Arsin bin Asip dan Sekdesnya Ujang Karta tertangkap atau ditahan oleh pihak yang berwajib."

"Kami warga Alar Jiban sudah niat dari awal pasti akan membotaki kepalanya atau plontos secara massal," kata Oman saat ditemui di lokasi.

Ia berujar, sejak tadi malam, total sudah 50 orang warga yang memutuskan untuk mencukur kepalanya.

"Kurang lebihnya ada 50 orang dari semalam, dari semalam sudah ada yang cukur juga," ucap Oman.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Arsin, tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut di Tangerang.

Selain Arsin, Bareskrim juga menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Ujang Karta serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia juga menyebut, keempat tersangka diperiksa marathon selama 8 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," ujarnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," ucapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.