Anggota Komisi II DPR Singgung Keteledoran KPU-Bawaslu Imbas 24 Pilkada Diputuskan Coblos Ulang
GH News February 25, 2025 07:06 PM

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, merespons soal hasil sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ada sejumlah daerah yang harus melakukan pencoblosan ulang (PSU).

"Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Legislator PKB itu menegaskan pemeriksaan administrasi pencalonan harusnya selesai saat pendaftaran KPU. 

"Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU," kata dia.

Indrajaya mencontohkan putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel. 

"Mestinya status calon bupati Petrus Ricokumbus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutuptutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut," kata dia.

Indrajaya kembali menyinggung keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

"Kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama," tandas dia.

Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.

Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUPXXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Buru

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB XXIII/2025 Pilgub Papua

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKOXXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Serang

13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKOXXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUPXXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Banggai

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Bungo

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Siak

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.