Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penggeledahan di kediaman saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Jenggala 2 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 16.55 WIB, rumah berlantai dua tersebut berdiri di atas lahan yang kirakira seluas dua lapangan futsal.
Dinding rumah Riza Chalid berwarna putih berpadu dengan granit warna krem di beberapa bagian.
Selain itu, rumah mewah Riza Chalid itu memiliki basement yang kirakira dapat menampung lebih dari 10 mobil.
Kemudian, di bagian samping rumah tersebut terdapat kolam renang berbentuk persegi panjang.
Penggeledahan masih terus berlangsung. Terlihat beberapa penyidik Kejagung mengenakan seragam warna hitam.
Pada saat yang bersamaan, ada lebih dari tiga anggota TNI yang berjaga di gerbang masuk ke halaman rumah tersebut.
Adapun beberapa jendela di lantai satu rumah mewah itu tampak ditempeli garis sita bertuliskan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, para penyidik tiba di rumah itu sekitar pukul 16.00 WIB. Ada sebanyak tujuh mobil Kejagung yang membawa para penyidik.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeladahan yang dilakukan tim jaksanya di rumah Mohammad Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
"Penyidik sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB dan ini masih akan memakan waktu yang lama," ucapnya.
Selain rumah Riza Chalid, tim jaksa penyidik Kejagung juga menggeladah sebuah kantor perusahaan di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
"Penggeledahan pertama di Plaza Asia lantai 20, kedua di jalan Jenggala 2 nomor 8 di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," imbuhnya.
Anak Pengusaha Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah PertaminaAnak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 20182023.
Kerry Adrianto diketahui menjabat Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dia pun menjadi broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah bersama dua tersangka lain dari pihak swasta, MKAR yang diduga menyepakati harga tinggi sebelum tender dilaksanakan.
Kekinian Kerry Adrianto sudah ditahan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 20132018, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.