Bagi guru yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan sudah mendaftar PPG, maka wajib mengetahui tata cara lapor diri di LPTK untuk peserta PPG. Hal ini penting untuk membuat program PPG bisa berjalan dengan baik.
Tahun 2025 ini Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan pengumuman terkait dengan hasil verifikasi peserta PPG untuk angkatan pertama. Jadi pengumuman ini wajib diketahui.
Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk Peserta PPG yang Wajib Diketahui Peserta
Perbesar
Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk Peserta PPG. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Albert Vincent Wu
Dikutip dari laman https://pendis.kemenag.go.id, Panas PPG Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa pada angkatan pertama PPG tahun 2025 jumlah peserta yang telah diverifikasi sebanyak 70.652 peserta.
Jumlah tersebut terdiri atas 43.709 guru madrasah, 21.832 Guru Pendidikan Agama Islam, 2.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 1.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.053 guru Pendidikan Agama Hindu, dan 308 guru Pendidikan Agama Buddha.
Khusus guru Pendidikan Agama Islam, sebanyak 79.717 guru yang lain juga sudah lolos verifikasi dan validasi, namun secara bertahap akan diikutkan pada angkatan berikutnya.
Bagi peserta yang telah lolos verifikasi diwajibkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Tahapan yang dimaksud adalah wajib untuk melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 24 - 27 Februari 2025. proses ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Jadi, para peserta harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung untuk proses ini. Lalu bagaimana cara lapor diri di LPTK peserta PPG tahun 2025? Ini tata cara lengkapnya.
Baca juga: Bagaimana Cara Menemukan Kosakata Baru dari Suatu Teks Bacaan? Cari Tahu di Sini
Demikian adalah pembahasan mengenai tata cara lapor diri di LPTK untuk peserta PPG yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. (WWN)