Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax Bagi Wajib Pajak di Indonesia
Tips dan Trik February 26, 2025 01:40 PM
Cara mengaktifkan NPWP di Coretax ini dapat diikuti wajib pajak di Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP baru saja diluncurkan. Tepatnya pada 31 Desember 2024, sehingga proses pendaftaran dan aktivasi NPWP menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax dengan Tepat
Perbesar
Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Kelly
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek PSIAP.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Berikut ini adalah cara mengaktifkan NPWP di Coretax yang dapat diikuti wajib pajak di Indonesia.
1. Mengakses Platform Coretax
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan memiliki koneksi internet yang stabil dan menggunakan peramban (browser) versi terbaru untuk pengalaman yang optimal.
2. Aktivasi Akun bagi Wajib Pajak Terdaftar
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online, diperlukan aktivasi akun di Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak": Pada halaman utama Coretax, pilih opsi ini untuk memulai proses aktivasi.
Isi Formulir Aktivasi: Masukkan informasi yang diminta, seperti NIK, NPWP, alamat email, dan nomor telepon yang valid dan aktif. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
Verifikasi Data: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) ke email dan nomor telepon yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut untuk memverifikasi identitas.
Buat Kata Sandi: Setelah verifikasi berhasil, masyarakat akan diminta untuk membuat kata sandi baru. Pastikan kata sandi memenuhi kriteria keamanan yang ditetapkan oleh sistem.
3. Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Baru
Bagi individu yang belum memiliki NPWP, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya melalui Coretax:
Klik "Daftar di Sini": Pada halaman utama Coretax, pilih opsi ini untuk memulai proses pendaftaran.
Pilih Jenis Wajib Pajak: Pilih "Perorangan" untuk pendaftaran individu.
Pilih Metode Pendaftaran: Pilih "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP.
Isi Data Pribadi: Masukkan informasi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, nomor Kartu Keluarga, dan status anggota keluarga. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.
Verifikasi Kontak: Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email dan nomor telepon tersebut.
Isi Data Ekonomi: Pilih metode pembukuan yang akan digunakan (misalnya, laporan keuangan berbasis kas atau akrual) dan periode pembukuan. Tambahkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai dengan pekerjaan atau bisnis.
Isi Alamat: Masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Lakukan penandaan lokasi (geotagging) pada peta yang disediakan untuk memastikan akurasi alamat.
Unggah Foto: Unggah foto diri terbaru yang sesuai dengan ketentuan. Pastikan foto jelas dan sesuai dengan foto pada KTP untuk memudahkan proses validasi.
Konfirmasi dan Kirim: Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, centang pernyataan kebenaran data dan klik "Kirim Pengajuan".
Setelah pengajuan berhasil, masyarakat akan menerima email konfirmasi yang berisi nomor NPWP dan kartu NPWP dalam format PDF yang dapat dicetak.
4. Mengatasi Kendala Umum
Beberapa wajib pajak mungkin menghadapi kendala selama proses aktivasi atau pendaftaran. Berikut beberapa solusi untuk masalah yang sering ditemui:
Tidak Menerima Kode OTP: Jika tidak menerima kode OTP, periksa kembali apakah nomor telepon dan alamat email yang dimasukkan sudah benar. Pastikan juga perangkat masyarakat memiliki sinyal yang baik. Jika masih bermasalah, coba gunakan opsi pengiriman ulang kode atau hubungi layanan bantuan DJP.
Gagal Validasi Wajah: Pastikan foto yang diunggah memiliki pencahayaan yang cukup dan wajah terlihat jelas. Jika foto KTP tanpa kacamata, pastikan foto yang diunggah juga tanpa kacamata. Hindari penggunaan aksesoris yang dapat menghalangi pengenalan wajah.
Masalah Login Setelah Reset Password: Jika mengalami kesulitan login setelah mereset kata sandi, pastikan menggunakan kata sandi yang baru dibuat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Jika masalah berlanjut, coba lakukan reset password kembali atau hubungi layanan bantuan DJP.
5. Bantuan dan Dukungan
Jika menghadapi kendala yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa saluran bantuan:
Kring Pajak: Layanan call center yang dapat dihubungi di nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan langsung.
Live Chat: Fitur obrolan langsung yang tersedia di situs resmi DJP untuk konsultasi real-time.
Email Resmi: Masyarakat dapat mengirimkan pertanyaan atau keluhan melalui email ke informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Kemenhub, Ayo Cek!
Itulah cara mengaktifkan NPWP di Coretax yang dapat diikuti wajib pajak di Indonesia. Semoga membantu! (Gin)