SIAP-SIAP! Dana Bansos Rp 1,8 Juta Cair di Rekening KKS, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Penerima BLT Disini
Windy Anggraina February 26, 2025 04:05 PM

Demi meningkatkan taraf pendidikan Indonesia, pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos) mencanangkan program khusus untuk membantu siswa yang kurang mampu, yakni bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).

Bansos ini diberikan agar anak-anak yang orang tuanya kesulitan ekonomi bisa mendapatkan haknya untuk belajar minimal 12 tahun atau hingga lulus Sekolah Menengah.

Untuk menentukan siswa yang benar-benar membutuhkan, pemerintah menetapkan berbagai persyaratan agar penerima tepat sasaran.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi siswa agar mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid

3. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

4. Berstatus sebagai siswa aktif di jenjang SD, SMP, atau SMA yang terdaftar di sekolah formal maupun non-formal (Paket A, B, dan C)

5. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menunjukkan kondisi ekonomi rendah

6. Anak yatim piatu yang masih bersekolah dan membutuhkan dukungan finansial untuk kelangsungan pendidikan

7. Siswa yang berasal dari keluarga korban bencana alam yang mengalami kesulitan ekonomi akibat musibah

8. Anak yang pernah putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan

Jika termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka ada kemungkinan besar berhak menerima bansos PIP 2025.

Tidak hanya itu, dana yang diberikan pemerintah juga akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang dijalani.

Berikut besaran nominal yang akan diterima yaitu:

Siswa SD
- Rp 450.000 per tahun
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
- Rp 750.000 per tahun
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
- Rp 1.800.000 per tahun
- Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Saat ini, penyaluran dana bansos PIP memasuki tahap pertama pencairan yaitu untuk alokasi periode bulan Februari - April 2025.

Untuk memastikan apakah siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2025 atau belum, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan, yakni:

1. Kunjungi Situs Resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar.

3. Klik tombol Cari untuk memproses pencarian data.

4. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan data penerima bantuan.

5. Pastikan bahwa semua data yang dimasukkan benar agar hasil pencarian akurat dan sesuai dengan data yang terdaftar.

Dengan mendapatkan dana bansos PIP 2025 ini, diharapkan siswa dapat memanfaatkannya untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya pendidikan, atau kebutuhan lain yang mendukung proses belajar.

Agar tidak ketinggalan, pastikan untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait bansos PIP 2025 ini.***

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.