Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengadakan penandatanganan dukungan kampanye bersama Indonesia untuk Palestina dengan tema 'Solidaritas, Aksi Nyata, dan Harapan Baru'. Pada kampanye tersebut, Kemlu akan menjadi fasilitator penggalangan dana sebanyak USD 200 juta atau sekitar Rp 3,2 triliun untuk membantu Palestina.
Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta mengatakan penggalangan dana ini akan dilakukan menjelang Ramadan. Menurut Anis Matta, bulan Ramadan menjadi momentum pagi para non-government organization (NGO) atau organisasi non-pemerintah (Ornop) untuk menggalang dana sebanyak-banyaknya.
"Kita juga membuat paket, mudah-mudahan dalam proses penggalangan ini kita bisa menggalang sekitar USD 200 juta sebagai satu tahap insyaallah untuk Palestina," ujar Anis Matta dalam sambutannya di kantor Kemenlu, Rabu (26/2/2025).
"Kemlu di sini adalah memfasilitasi gerakan ini mendorong, memotivasi, menggalang, dan menggunakan semua jalur diplomasi dan politik kita untuk memudahkan proses penyaluran bantuan masyarakat Indonesia ke Palestina," imbuhnya.
Anis Matta optimistis target dana sejumlah itu akan dapat tercapai. Menurut dia, target penggalangan dana tersebut tidaklah besar, mengingat banyak NGO sudah terbiasa menggalang dana.
"Ini sebenarnya angka yang relatif tidak terlalu besar karena selama ini memang teman-teman NGO sudah bekerja sudah lama melakukan penggalangan dana," tutur Anis Matta.
Anis Matta mengatakan penggalangan dana tersebut dilakukan untuk membantu rekonstruksi Gaza. Tidak hanya itu, Anis Matta juga mengatakan NGO akan mengambil peran untuk membangun kampung Indonesia dari penggalangan dana tersebut.
"Ada program yang emergency sekarang ini, selama masuk ceasefire sekarang ini, juga nanti ada program rekonstruksi Gaza. Kita akan ikut membantu dalam proses rekonstruksi Gaza juga nanti," tutur Anis Matta.
"Nanti semua NGO ini, lembaga-lembaga ini, ikut mengambil share dalam program bersama itu (penggalangan dana) tadi. Jadi mereka ikut dalam perencanaannya, ikut dalam pelaksanaannya, ikut dalam pengawasannya bersama. Dalam hal ini, Kemlu hanyalah fasilitator," tambahnya.