Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu yang ikut Pilkada 2024.
Pemanggilan oleh KPK pada Rabu (26/2/2025) itu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bengkulu," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Kompas.TV.
Rachmat Riyanto (calon Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024) Arie Septia Adinata (calon Bupati Bengkulu Utara tahun 2024) Choirul Huda selaku calon Bupati Mukomuko tahun 2024) Zurdi Nata (calon Bupati Kepahiang tahun 2024) Syamsul Effendi (calon Bupati Rejang Lebong tahun 2024/Baplu DPD II Golkar Rejang Lebong) Benny Suharto (calon Wali Kota Bengkulu tahun 2024) Gusnan Mulyadi (calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024) Azhari (calon Bupati Lebong tahun 2024)KPK juga memanggil Kasi Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Desi Yulita Harisanti.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya memanggil 5 Kepala Sekolah dan 3 Anggota DPRD
Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yaitu di Gedung Merah Putih KPK, dan kantor BPKP Bengkulu.
Di kantor BPKP Bengkulu pekan lalu penyidik KPK memanggil Eka Pariyantini, Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah; Alpauzi Harianto, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu; Manogu Sinabutar, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu; Andri Heryanto, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang; dan Feri Irawan Kepala, Sekolah SMA Negeri 1 Mukomuko.
Kemudian Sumardi anggota DPRD Provinsi Bengkulu; Samsul Aswajar, anggota DPRD Kabupaten Seluma; dan Dodi Martian, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sementara di Gedung KPK, penyidik memanggil saksi Nurul Hasanah selaku swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri1 dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke Rutan.