BUKAN MAIN! 'Mega Korupsi' Pertamina, Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193 T
Yogi Putra Anggitatama February 26, 2025 07:34 PM

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2).

Dalam perkara yang turut menyeret pimpinan Pertamina ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yakni Riva Siahaan.

Kemudian Sani Dinar Saifuddin yang merupakan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.

Adapun lima tersangka lainnya yaitu Dirut PT Internasional Shipping berinisial YF, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial AP.

Lalu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yakni MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW.

Kemudian GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti seperti keterangan 96 saksi dan ahli serta bukti dokumen elektronik.

Qohar menjelaskan, pada tahun 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri harusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Namun berdasarkan penyidikan Kejagung, Riva bersama tersangka Sani dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Alhasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva melakukan pembelian untuk RON 92.

Padahal Riva sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

Kemudian dilakukan blending di depo untuk jadi RON 92, padahal hal tersebut dilarang.

Terkait dengan proses hukum yang dilakukan Kejagung, pihak Pertamina menyatakan menghormatinya.

Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang agar proses hukum berjalan lancar.

Meski begitu, Pertamina berharap proses hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.