Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Barang bukti itu ditahan untuk keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara dugaan penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor selaku ahli waris Wiwik Sudarsih.
Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga mengatakan pihaknya diminta oleh penyidik untuk mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumendokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa dokumen sertifikat tanah itu sudah diberikan kliennya selama bertahuntahun kepada penyidik.
Ketika surat tanah Wiwik akan diambil, Poltak mengungkapkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri meminta agar aduan terhadap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani dkk di Propam dicabut.
Pengacara ini menegaskan aduannya itu tak akan dicabut.
Sebab, sebelumnya Djuhandhani mengatakan jika surat tanah Brata Ruswanda palsu.
"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik katakatanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik katakata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum," ucapnya.
Poltak juga mempertanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik Wiwik menggunakan sertifikat palsu.
Hasilnya, laporan itu tak diproses hingga saat ini.
Sebelumnya, ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tidak terima suratsurat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat yang dinyatakan palsu.
Dia meminta Brigjen Djuhandani segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya yang diberikan bertahuntahun yang lalu.
"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil suratsurat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apa pun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
Pihaknya juga membuat aduan ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 28 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.
Namun, laporan ditolak karena pernyataan Djuhandani dinilai penyidik tidak terdapat unsur pidana.
Bantahan Dirtipidum Bareskrim PolriBrigjen Djuhandani tegas membantah telah menggelapkan barang bukti.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan.
Menurutnya perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan.
Barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).
"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik," ucapnya kepada wartawan.
"Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelas Djuhandani
Dia memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri itu bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran.
Selanjutnya, ia memastikan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.