10 Poin Perundingan Apple dengan Pemerintah RI: Termasuk Izin Jual iPhone 16
Choirul Arifin February 26, 2025 11:32 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apple telah menyepakati beberapa poin untuk menggarap pasar ponsel pintar di Indonesia.

Sejak beberapa bulan lalu, Pemerintah RI memblokir penjualan iPhone 16 Series di Indonesia karena perusahaan tersebut belum memenuhi sertifikasi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri).

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan komponen yang perlu dipenuhi bagi produk elektronik yang akan dijual di Indonesia. Untuk Apple, guna memperoleh TKDN bagi produknya, perusahaan Amerika itu memilih skema investasi ketiga, yakni skema inovasi.

Mulai Rabu (26/2/2025), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai komitmen investasi Apple di Tanah Air.

"Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang. Kalau saya tidak salah kira, hampir 5 bulan Kemenperin terpaksa tidak mengeluarkan sertifikat TKDN untuk Apple, sehingga Apple tidak bisa mendapatkan ijin edar di Indonesia."

"Seketika itu juga perundingan Kemenperin dengan Apple dimulai," ungkap Agus dalam Konferensi Pers Komitmen Investasi Apple di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Perundingan antara Kemenperin dan Apple disebut tidak mudah dan relatif alot, karena memang selalu kedua belah pihak menjaga interested, kepentingan dan prinsip masing-masing.

Belum lagi Indonesia juga masukkan banyak pertimbangan ke dalam negosiasi, seperti faktor geopolitik dan geoekonomi.

Selain itu, ada prinsip berkeadilan yang selalu ditegakkan Pemerintah Indonesia agar bisa sebesar-besarnya menciptakan nilai tambah bagi Merah Putih.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah menandatangani MoU antara Kementerian Perindustrian dan Apple. Negosiasi tidak mudah dan terbukti sampai detik terakhir, 15 menit lalu kami masih melakukan penyesuaian dengan Cupertino terhadap beberapa item yang bisa kita masukkan ke dalam MoU atau yang tidak bisa dimasukkan ke dalam MoU," jelas Agus.

Dokumen MoU sudah ditandatangani untuk sementara secara elektronik, Kementerian Perindustrian diwakili oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta dan pihak Apple diwakili Elizabeth Hernandez di Singapura.

Ada 10 poin yang menjadi kesepakatan atas perundingan antara Kementerian Perindustrian dengan pihak Apple. Berikut 10 poin tersebut.

1. Apple tetap memilih opsi skema investasi 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

2. Utang Apple yang menjadi kewajibannya dalam siklus investasi 2020-2023 senilai 10 juta dolar AS sudah dibayar per 16 Desember 2024.

3. Terkait Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Apple menunjuk mitranya ICT Luxshare untuk berinvestasi di Indonesia.

4. Dalam kegiatan investasi Airtag yang dilakukan ICT Luxshare yang menjadi bagian dari komitmen sanksi Apple, penggunaan produk dalam negeri untuk produksi aksesoris perlu dilakukan.

5. Berdasarkan dinamika yang terjadi saat negosiasi dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, maka Kemenperin memutuskan siklus berikutnya bukan merupakan siklus investasi yang lama, tetapi yang baru.

6. Dalam investasi 160 juta dolar AS yang mengikuti skema tiga disepakati kegiatan yang selama ini belum tercover di Indonesia, diantaranya keberlanjutan Apple Academy, Pendirian Apple Software Innovation and Technology Machine, Pendirian Apple Professional Developer Academy. 

7. Pendirian dan pembentukan R&D Center di Indonesia. Akan melibatkan kampus-kampus besar di Indonesia.

8. Kemenperin dan Apple akan bersama-sama merumuskan roadmap manufaktur Apple di Indonesia sampai tahun 2029.

9. Pemerintah Indonesia dan Apple dalam pelaksanaan MoU memerlukan pengawasan. Maka Apple sudah menunjuk pihak ketiga untuk mengawal apa yang sudah disepakati agar bisa berjalan dengan baik.

10. Maka dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan TKDN untuk Apple bisa dimulai.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.