TRIBUNTRENDS.COM - Yuk intip gaji dan tunjangan petinggi PT Pertamina yang kini menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.
Sejumlah petinggi PT Pertamina yang kini tengah menjadi sorotan publik akibat keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, memiliki gaji yang sangat menggiurkan.
Di samping itu, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan dengan nilai fantastis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah petinggi dari sejumlah anak perusahaan Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah, di antaranya:
1.Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sebagai petinggi di subholding Pertamina, mereka menikmati remunerasi yang sangat tinggi.
Bahkan mereka menikmati gaji miliaran rupiah, tunjangan perumahan, fasilitas kendaraan, hingga asuransi purna jabatan.
Sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diperkirakan memperoleh kompensasi sekitar Rp22 miliar per tahun atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan.
Angka ini berasal dari laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga pada 2023 yang mencatat total remunerasi untuk 14 direksi dan komisaris mencapai Rp312 miliar per tahun.
Namun, distribusi gaji antar direksi dan komisaris bisa bervariasi tergantung pada posisi dan faktor lainnya.
Selain gaji pokok, Riva Siahaan juga menikmati sejumlah tunjangan dan fasilitas, seperti:
Tunjangan Hari Raya (THR): Satu kali gaji per tahun.
Tunjangan Perumahan: Tunjangan untuk tempat tinggal.
Asuransi Purna Jabatan: Premi yang ditanggung perusahaan hingga 25 persen dari gaji tahunan.
Fasilitas Kendaraan: Kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaan dan operasional.
Fasilitas Kesehatan: Asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan.
Fasilitas Bantuan Hukum: Jika diperlukan untuk kepentingan jabatannya.
Tantiem dan Insentif Kinerja: Bonus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi menerima remunerasi yang juga sangat tinggi.
Pada tahun 2022, total remunerasi untuk tujuh direksi dan lima komisaris di perusahaan ini mencapai Rp18,3 miliar.
Dengan rata-rata per direksi diperkirakan memperoleh sekitar Rp2,6 miliar per tahun atau sekitar Rp216 juta per bulan.
Selain gaji, Yoki Firnandi juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti:
Tunjangan Perumahan: Bisa mencapai Rp27,5 juta per bulan.
Tunjangan Transportasi: Menunjang biaya transportasi.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK): Satu kali gaji.
Asuransi Purna Jabatan: Premi hingga 25?ri gaji tahunan.
Fasilitas Kendaraan: Kendaraan dinas dan fasilitas lainnya.
Fasilitas Komunikasi dan Bantuan Hukum: Fasilitas komunikasi dan bantuan hukum jika dibutuhkan.
Sebagai pejabat tinggi di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono juga menerima gaji yang besar, sesuai dengan struktur gaji yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023.
Rincian struktur gaji mereka adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Ditentukan oleh RUPS.
Direktur: 85?ri gaji Direktur Utama.
Komisaris Utama: 45?ri gaji Direktur Utama.
Komisaris: 90?ri honorarium Komisaris Utama.
Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas, antara lain:
Tunjangan Perumahan: Bisa mencapai Rp27,5 juta per bulan.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK): Satu kali gaji.
Asuransi Purna Jabatan: Hingga 25?ri gaji tahunan.
Fasilitas Kendaraan Dinas dan Kesehatan: Kendaraan dinas dan fasilitas kesehatan.
Dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar, para petinggi Pertamina ini menjadi bagian dari jajaran pegawai dengan kompensasi tinggi di Indonesia.
Namun, dengan kasus dugaan korupsi yang kini menjerat mereka, sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan dan sumber daya Pertamina semakin tajam.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dikelola oleh perusahaan negara ini.
(TribunTrends.com/*)