Negosiasi dengan Apple Rampung, tapi Tidak Bangun Pabrik di RI
GH News February 27, 2025 07:04 AM

Negosiasi 5 bulan antara Pemerintah Indonesia dengan Apple mencapai kata sepakat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama investasi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, negosiasi dengan produsen iPhone 16 itu tidak berjalan mudah. Tapi yang jelas, kata Agus, pemerintah terus mengupayakan agar prinsip keadilan dapat dipenuhi Apple dalam negosiasi itu.

"Negosiasi pasti dan sudah sejak 5 bulan lalu kita siap hadapi. Negosiasi alot, sampai 15 menit lalu alhamdulilah kita ada kesepakatan, dokumen MoU sudah ditandatangani secara elektronik, katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Agus menjelaskan, ke depannya Apple tetap memilih opsi skema 3 atau skema inovasi dalam memenuhi kewajiban menyediakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kemudian disebutkan juga bahwa raksasa teknologi AS itu sudah melunasi utangnya sebesar US$ 10 juta atau Rp 163,6 miliar (kurs Rp16.360).

Meski begitu, Apple tetap terkena sanksi karena tidak mematuhi regulasi sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Apple membayar sanksi itu dengan menugaskan salah satu perusahaan termasuk global value chain (GVC) untuk investasi di Indonesia.

"Saya sering menjelaskan bahwa ada komitmen, ada utang dari Apple yang menjadi kewajibannya tahun 2020 2023. Yang ingin saya sampaikan, utang US$ 10 juta itu sudah dibayar oleh Apple tanggal 16 Desember 2024," tuturnya.

Adapun perusahaan yang dimaksud adalah ICT Luxshare yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Menurut Agus nilai investasi yang akan ditanamkan untuk pabrik tersebut mencapai US$ 150 juta atau sekitar Rp 2,45 triliun.

"Di situ juga disampaikan komitmen bahwa produksi AirTag yang akan diproduksi di Indonesia, Batam, dia akan menyuplai 65% dari kebutuhan AirTag di dunia. Potensi ekspornya cukup tinggi," beber Agus.

"Dan di situ juga terdapat kegiatan investasi AirTag sebagai bagian dari sanksi komitmen Apple. Di situ juga terdapat komitmen bahwa baterai yang dibutuhkan AirTag itu akan disuplai sepenuhnya dari dalam negeri," tambahnya.

Di luar itu, Apple sedang menyiapkan 1 lini produksi di sebuah perusahaan, Long Harmony di Bandung yang akan menjadi bagian dari GVC. Perusahaan itu akan memproduksi aksesoris untuk komponen AirPod Max.

Agus menilai dalam waktu yang cukup singkat pemerintah Indonesia berhasil menempatkan 2 perusahaan yang menjadi GVC Apple berinvestasi di Indonesia. Apple juga disebut sepakat membangun pusat Research and Development (R&D) atau Pusat Kegiatan Riset dan Pembangunan.

Apple Tidak Bangun Pabrik

Kesepakatan lainnya adalah rencana investasi Apple sebesar US$ 160 juta atau Rp 2,6 triliun (kurs Rp 16.360) di Indonesia. Agus menjelaskan, Apple tetap memilih opsi skema 3 atau skema inovasi dalam memenuhi kewajiban pemenuhan TKDN. Komitmen investasi akan berlaku untuk tahun 2025-2028.

Dengan begitu Apple tidak akan membangun pabrik ponselnya di Tanah Air dan tetap melanjutkan skema investasi inovasi. Dari kesepakatan investasi US$ 160 juta, Apple akan melakukan kegiatan yang sebelumnya belum ada, sekaligus memberikan nilai tambah bagi Indonesia, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Misalnya pendirian yaitu pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute hingga Apple Professional Developer Academy. Selain itu Apple juga akan melanjutkan Apple Developer Academy yang sebelumnya sudah ada di Indonesia.

"Kemudian ada kegiatan program di dalam inovasi investasi, skema 3, yaitu pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute. Kemudian ada juga pendirian Apple Professional Developer Academy," imbuhnya.

Meski US$ 160 juta itu merupakan angka minimal yang dipersyaratkan pemerintah, Agus menyebut Indonesia bisa mendapat tambahan sekitar US$ 72,3 juta. Kemudian pemerintah mendapat US$ 150 juta dari Apple dari sanksi yang dilanggar oleh raksasa teknologi Amerika Serikat itu.

"Poin nomor selanjutnya yang selalu kami kejar, dan Alhamdulillah dengan negosiasi yang sangat alot, bisa di MoU kesepakatan Indonesia dan Apple yaitu pendirian Research and Development (R&D) Facility (fasilitas riset dan pengembangan) di Indonesia," ungkap Agus.

Selama ini, kata Agus, Apple hanya membangun fasilitas R&D di Benua Amerika, tepatnya di Brasil. Dengan demikian R&D Apple di Indonesia akan menjadi yang kedua di dunia sekaligus pertama di Asia.

Pendirian dan pelaksanaan R&D akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, beberapa di antaranya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lain-lain.

Kesepakatan itu menjadi modal untuk Apple bisa mengantongi sertifikat TKDN sebagai salah satu syarat bisa menjual produknya di Indonesia.

"Maka dengan selesainya perundingan Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan TKDN untuk Apple bisa dimulai," terang Agus.

Nasib iPhone 16, Bisa Masuk RI?

Saat dikonfirmasi apakah iPhone 16 bisa segera beredar sekitar bulan Ramadan atau Maret 2025, Agus tidak menjawab secara tegas. Ia hanya memastikan iPhone 16 bisa segera beredar jika sudah mengantongi sertifikat TKDN.

Agus lalu memastikan Kemenperin akan segera memproses TKDN Apple sekitar bulan Ramadan. Namun ia mengingatkan bahwa yang akan menerbitkan izin edar produk bukanlah Kemenperin melainkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Jadi nanti sertifikat TKDN kita terbitkan sesegera mungkin, harusnya within Ramadhan sudah kita terbitkan. Tapi rupanya yang mengeluarkan izin edar bukan kita, tapi Komdigi. Jadi nanti sertifikat TKDN diterbitkan, kami sampaikan ke Komdigi, nah Komdigi nanti akan terbitkan (izin edar iPhone 16)," tutupnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.