Kericuhan antara warga RT 1 dan RT 2 dengan aparat dari Satpol PP, petugas sekuriti dan kebersihan RS Soeharto Heerdjan terjadi di Jalan Satria I, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (26/2).
Keributan itu dipicu penertiban yang hendak dilakukan oleh pihak RS Soeharto Heerdjan terhadap warga yang bermukim di sekitar rumah sakit. RS Soeharto Heerdjan merupakan RS jiwa milik Kemenkes RI.
Sebelum kericuhan terjadi, polisi sempat melakukan mediasi terlebih dahulu dengan perwakilan warga yang menolak penertiban.
Perbesar
Barang milik warga yang akan dievakuasi sebelum penggusuran oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, di kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah bukti surat Eigendom Verponding (surat kepemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan pada zaman kolonial Belanda), sempat ditunjukkan oleh warga. Namun, bukti yang disodorkan tak berhasil meyakinkan polisi.
"Kita bertahan," kata kuasa hukum warga, Agustinus L. Kilikily.
"Tidak ada putusan pengadilan. Ini premanisme," lanjut Agustinus.
Akhirnya Dibongkar
Perbesar
Suasana penggusuran oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, di kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polisi akhirnya membantu menertibkan. Beberapa warga yang disebut provokator sempat diamankan kemudian digiring ke lapangan yang letaknya tak jauh permukiman. Mereka diamankan ke sana agar tak menghalangi proses pengosongan dan pembongkaran.
Barang-barang yang berada di rumah warga lalu dikosongkan. Alat berat dioperasikan. Puing bangunan terlihat berjatuhan. Warga hanya dapat menatap kosong ke arah rumahnya yang telah dihancurkan.
Perbesar
Suasana rumah yang sudah di kosongkan sebelum penggusuran oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, di kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
RS Soeharto Heerdjan melakukan penertiban dengan berbekal Sertifikat Hak Pakai (SHP). Mereka mengeklaim permukiman warga yang ada di sekitar rumah sakit berdiri di tanah mereka.
Sementara itu, di sisi lain, warga merasa sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut. Mereka tak terima atas penertiban yang dilakukan pihak rumah sakit. Warga juga mengaku tak diberi kompensasi yang layak.
Duduk Perkara
Perbesar
Suasana penggusuran menggunakan alat berat oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, di kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Salah seorang warga yang terdampak penggusuran, Roosye (80), mengaku sudah tinggal di Jalan Satria I selama lebih dari 50 tahun. Ia pertama kali menempati rumah dinas bersama suaminya yang merupakan pegawai rumah sakit pada tahun 1963.
"Saya nikah, suami saya perawat di sini, saya nempatin di depan rumah dinas, kita tidak pernah bayar apa-apa. Itu benar-benar 100 persen rumah dinas," kata dia ketika ditemui wartawan di lokasi penggusuran.
Kemudian, pada tahun 1971, Roosye dan suaminya dipindahkan dari rumah dinas dan menempati bangunan yang berada di belakang rumah sakit. Kondisi bangunan itu menurutnya begitu memprihatinkan. Dia kemudian memperbaiki bangunan itu agar lebih layak untuk ditinggali.
Perbesar
Suasana penggusuran menggunakan alat berat oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, di kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun, setelah menempati rumah itu selama lebih dari 50 tahun, Roosye malah diusir pihak rumah sakit. Dia hanya diberi uang ganti rugi senilai Rp 1 juta. Padahal, merujuk pada aturan, dia menyebut tanah yang ditelantarkan oleh negara lebih dari 20 tahun mestinya sudah menjadi milik masyarakat.
"Kalau kita udah nempati suatu tanah walaupun itu bukan milik kita, sekitar 20 tahun, separuh tanah itu sudah milik yang punya [ada yang memiliki]," kata dia.
Perbesar
Suasana penggusuran oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, di kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terpisah, Direktur Perencanaan Keuangan dan Layanan Operasional RS Soeharto Heerdjan, Evi Nursafinah, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat perintah dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan penertiban.
Dia mengatakan sudah melayangkan surat peringatan berulang kali ke warga, tapi tak digubris.
"Jadi, amanat dari Kementerian Kesehatan untuk menertibkan aset negara, mengamankan dan menertibkan aset negara," kata dia.
Evi mengeklaim mempunyai bukti sah kepemilikan atas tanah seluas 6,4 hektar berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP). Menurut dia, terdapat total 51 rumah yang akan ditertibkan alias digusur/dibongkar.
Adapun terkait warga yang terkena penggusuran, Evi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memindahkan mereka ke rumah susun yang berada di sekitar kawasan Daan Mogot. Pihak RS juga akan memberikan uang kerahiman senilai Rp 1 juta kepada warga terdampak.