TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi seputar mandi junub kerap dicari saat memasuki bulan suci Ramadan.
Lantas, apa itu mandi junub?
Di bulan penuh pengampunan ini banyak kaum muslim berlomba lomba memperbaiki kualitas ibadah.
Tak hanya puasa, salat hingga membaca Al Quran pun disempurnakan.
Dalam fikih atau ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis, bersuci menjadi kunci agar ibadah bisa maksimal.
Suci dari hadats kecil dan hadats besar merupakan salah satu syarat sah melaksanakan ibadah, seperti salat, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf (Al Quran), dan sebagainya.
Untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan wudhu dan untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub.
Dikutip dari laman Kemenag, disebut junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal.
Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak.
Kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun itu tidak sampai keluar mani.
Ada 2 rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi junub, yaitu:
1. Niat
Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
2. Mengguyur seluruh badan
Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.
Sunah mandi junub
Ada sejumlah kesunnahan yang bisa dilakukan saat melaksanakan mandi junub. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, di antaranya adalah sebagaimana berikut:
1. Membasuh tangan hingga tiga kali.
2. Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
3. Berwudhu dengan sempurna.
4. Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar.
5. Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.
7. Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.
8. Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).
9. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi. Wallâhu a‘lam
Apakah puasa batal apabila suami istri tak sempat mandi besar atau mandi junub sampai imsak tiba?
Seperti diketahui beberapa hal bisa membuat batal puasa Ramadhan, termasuk air mani keluar.
Maka dari itu butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.
Dengan demikian, momen Ramadhan 1445 H/2024 dapat dijalani dengan baik.
Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.
"Apakah batal puasanya?" ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."
"Yaitu nanti setelah bulan Ramadan dia harus memerdekakan budak perempuan muslimah, kalau ada."
"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."
"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."
"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.