TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan dan perampokan terhadap sopir taksi online di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, terungkap.
Jasad korban yang bernama Jannus Wiliam Simanjuntak (44) ditemukan pada Senin (24/2/2025) dan mobilnya ditemukan di Medan, Sumatra Utara, pada hari yang sama.
Tersangka pembunuhan bernama Fadli (45) telah merencanakan aksinya dengan memesan taksi online pada Minggu, (23/02/2025).
Fadli juga menyiapkan senjata tajam untuk menikam korban dari kursi belakang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan tersangka berasal dari Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Pada tahun 2023 lalu, tersangka sempat dipenjara karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
"Tersangka juga residivis pernah melakukan tindak pidana di Rantau Prapat, tahun 2003, dipidana 2,5 tahun. Kasus penggelapan sepeda motor," bebernya.
Akibat perbuatannya, Fadli dapat dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya," lanjutnya.
Ia menjelaskan tersangka memesan taksi online di Medan dan selang 15 menit kemudian menikam korban.
"Sewaktu korban berhenti, tersangka langsung mengarahkan sebilah pisau yang sudah dipersiapkannya ke arah leher korban. Lalu tersangka pun langsung menggorok leher korban hingga korban lemas dan jatuh ke sebelah kiri kursi," tuturnya.
Jasad korban dibuang di semak-semak dan tersangka mengambil uang Rp200 ribu, ponsel, serta mobil Avanza milik korban.
Salah satu keluarga korban, Luhut Simanjuntak, mengaku kaget mendapat kabar kematian korban dalam kondisi luka di wajah, leher, perut dan dada.
Jenazah telah dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk proses autopsi.
"Mobilnya ditemukan di Gang Keluarga, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Tuntungan," ucapnya.
Ia menambahkan korban sempat berkomunikasi video call dengan istrinya pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu korban melapor kepada istrinya sedang berada di wilayah Tuntungan.
Setelah video call dimatikan, korban tak dapat dihubungi lagi dan ditemukan tewas keesokan harinya.
"Waktu itu, korban video call dengan istri dan anaknya. Dia sedang berada di pinggir jalan daerah Tuntungan," bebernya.
Istri korban telah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan lantaran penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Ia berharap pelaku pembunuhan segera ditangkap dan mendapat hukuman setimpal.
(Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)