Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Majalengka Gelar Program Jaga Desa
GH News February 27, 2025 01:06 PM

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran aparatur desa di Kabupaten Majalengka mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, Kejari Majalengka menggelar sosialisasi Kesadaran Hukum (Kadarkum).

Sosialisasi yang diawaki Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka bertajuk 'Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa' diikuti oleh aparatur desa wilayah Kecamatan Maja, Banjaran dan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Dalam penyuluhan itu, Kejaksaan Negeri Majalengka, menyampaikan materi yang bertujuan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang tertib administrasi dan hukum sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas dan efisien.

Kasi Intelejen Kejari Majalengka, Moch. Ridwan Dermawan, SH, MH mengatakan, bahwa akuntabilitas sangat penting untuk pertanggung jawaban pengelolaan anggaran dan efisien bertujun dalam pengelolaan sehemat mungkin sebagai tanggung jawab moril.

"Ini kami sampaikan karena didasarkan kepada peraturan yang berlaku khususnya di Kabupaten Majalengka terdapat Perbup yang khusus mengatur hal ini sebagaimana Peraturan Bupati No. 44 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa," Ujarnya.

Adapun point-point penting lainya dalam paparannya ia menyampaikan diantaranya ketaatan pembayaran pajak oleh desa dan kewajiban penggunaan coretax dalam sistem pembayaran pajak.

Selain itu ia juga menitipkan kepada kepala desa yang hadir untuk melakukan pengawasan melekat kepada tim pelaksana kegiatan di desa serta camat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi yang baik sabagai upaya cegah dini dari praktik-praktik curang.

Selain itu, Ridwan juga menegaskan, bahwa pengelolaan Dana Desa sebagai upaya stimultan penggerak ekonomi desa harus dilakukan dengan prinsip swakelola dengan yang utamanya memanfaatkan sumberdaya yang ada di desa.

"Langkah ini kita lakukan guna memastikan Dana Desa di Kabupaten Majalengka, digunakan secara tepat dan tidak merugikan masyarakat," imbuhnya, Kamis (27/2/2025)

Kegiatan Penerangan Hukum Jaga Desa dari Kejari Majalengka ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka menganggap kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.