Kejagung: Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Beri Perintah Campur BBM Pertamax
GH News February 27, 2025 02:05 PM

Inilah peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina selama periode 20182023.

Dua tersangka tersebut yaitu Direktur Pemasaran Pusat, dan Niaga, Maya Kusmaya serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keduanya usai melewati proses pemeriksaan.

Kejagung menyebutkan terkait peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan Maya Kusmaya dan Edward Corne, dengan persetujuan dari tersangka Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92.

Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang yang lebih tinggi dari seharusnya dan tidak sesuai dengan kualitas barang diterima.

“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92,” ucap Abdul Qohar, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, rABU (27/2/2025).

Proses blending dilakukan agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Rizal dan tersangka Gading Ramadhan Joedo. 

"Lalu, BBM hasil pencampuran itu dijual dengan harga RON 92, atu jenis Pertamax. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” lanjut Qohar.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyebut kronologi keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Maya Kusmaya dan Edwar Corne dijemput oleh petugas secara paksa.

Awalnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Mereka dipanggil Kejagung pada pukul 10.00, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. 

"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik," lanjut Harli. 

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Selain itu, Kejagung juga memastikan keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Keduanya pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kini dengan adanya tambahan dua orang, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sebanyak sembilan orang.

Tujuh petinggi Pertamina Patra Niaga lainnya yang telah ditangkap yakni:

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga: Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping: Yoki Firnandi (YF) Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa: Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International: Agus Purwono (AP) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak: Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional: Sani Dinar Saifuddin (SDS) Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim: Dimas Werhaspati (DW) Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Kejagung sebelumnya mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Kejagung juga mengungkap, pengoplosan itu, terjadi di depodepo, yang jelas bertentangan dengan regulasi.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Kejagung juga menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.