Partai Buruh: Megakorupsi di Pertamina Buktikan Lemahnya Pengawasan BUMN
Choirul Arifin February 27, 2025 02:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha PT Pertamina (Persero) yang mencapai Rp 193,7 triliun menunjukkan lemahnya pengawasan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan tindak dugaan korupsi yang mencapai angka triliunan itu menyakitkan para buruh. Apalagi saat ini banyak para buruh yang kehilangan pekerjaannya akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Korupsi sangat menyakitkan buruh, apalagi hingga triliunan rupiah, di tengah maraknya ribuan buruh yang terkena PHK sehingga kehilangan pekerjaan dan pendapatannya,” kata Said Iqbal melalui keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Jika dugaan korupsi PT Pertamina dan juga kasus PHK buruh ini masih belum dapat ditangani oleh para menteri yang berwenang, Said Iqbal pun tidak yakin bagaimana nanti pengelolaan dana ribuan triliun di Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Hal ini mengingat dana kekayaan negara yang baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto itu dikomandoi oleh pejabat yang sama seperti Menteri BUMN hingga Menteri Investasi.

"Lalu, di mana Menteri Investasi yang juga menjadi bagian dari BPI Danantara dalam mencegah PHK besar-besaran di sektor riil ini? Di mana fungsi pengawasan Menteri BUMN terhadap korupsi di Pertamina? Apa yang sudah dilakukan oleh Menaker, Menperin, dan Menko Perekonomian terhadap situasi ini,” tegas Said Iqbal.


Dengan adanya kasus-kasus itu tanpa terlihatnya upaya pencegahan, Said Iqbal melontarkan pertanyaan retoris ihwal apakah parah buruh masih akan percaya terhadap BPI Danantara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.