Bukan Perusahaan, Menteri KKP Sebut Kades Kohod Sudah Akui Jadi Pemasang Pagar Laut
GH News February 27, 2025 03:06 PM

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemasang pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, bukanlah perusahaan. 

Dia menyebut pelaku pemasangan adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan buktibukti yang ada maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dijelaskan Trenggono, pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa. 

Mereka juga sudah bersedia membayar denda administratif kepada negara.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Ia mengatakan penetapan kedua pelaku sebagai pihak yang bertanggung jawab pemasangan pagar laut telah melalui proses panjang. Pasalnya, kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan di Bekasi.

"Jadi tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa," jelasnya.

"Pada akhirnya melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan KKP dalam hal ini Dirjen PSDKP, maka ditemukanlah 2 pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," sambungnya.

Dalam kasus ini, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 1112 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.