PA Peringatkan Israel, Pembatasan di Masjid Al-Aqsa Menjelang Ramadan Melanggar Hak Asasi Manusia
Muhammad Barir February 27, 2025 04:38 PM

PA Peringatkan Israel, Pembatasan di Masjid Al-Aqsa Menjelang Ramadan Melanggar Hak Asasi Manusia

TRIBUNNEWS.COM- Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Otoritas Palestina mengeluarkan peringatan kemarin mengenai pembatasan baru yang diusulkan Israel di Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya di Kota Tua Yerusalem menjelang Ramadan.

Kementerian tersebut mengecam tindakan Israel untuk membatasi akses ke kompleks masjid, menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hak asasi rakyat Palestina untuk kebebasan beribadah dan akses tanpa batas ke tempat-tempat keagamaan. 

Kementerian tersebut juga menekankan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari agresi rezim pendudukan yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina dan upaya yang disengaja untuk mengubah status quo politik, sejarah, dan hukum di wilayah yang diduduki, terutama di Masjid Al-Aqsa.

Tindakan semacam itu, imbuh kementerian tersebut, membuka jalan bagi pemisahan situs suci tersebut, atau bahkan penghancurannya, untuk memberi jalan bagi pembangunan kuil Yahudi. 

Kementerian berjanji untuk mengambil tindakan di panggung internasional guna mengungkap pelanggaran Israel yang menargetkan situs suci Kristen dan Islam, serta para jamaah dan staf yang melayaninya. 

Kementerian tersebut juga menyerukan intervensi internasional yang mendesak untuk melindungi situs-situs tersebut dan menegakkan hak warga Palestina atas kebebasan beragama.

Masjid Al-Aqsa adalah tempat tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Umat Yahudi menyebut tempat itu sebagai Temple Mount, yang katanya merupakan lokasi dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Enam Hari tahun 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Mahkamah Internasional menyatakan pada bulan Juli tahun lalu bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina adalah ilegal, dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. 

Semua permukiman dan pemukim Israel digolongkan sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.

 


SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.