Muncikari Jual Remaja Perempuan di Rangkasbitung Ditangkap
GH News February 27, 2025 05:05 PM

Polres Lebak menangkap seorang laki-laki diduga muncikari di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Ada 5 orang perempuan yang diperkerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK), satu di antaranya masih remaja.

Pelaku berinisial AF (25), warga Rangkasbitung. Aksi ini sudah dilakukan pelaku selama 6 bulan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi ternyata benar didapati ada kegiatan prostitusi yang dijalankan oleh AF," kata Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Limbong menjelaskan, peran AF menyediakan perempuan kepada pelanggan laki-laki. AF juga menyediakan sewa tempat prostitusi dari kontrakan yang dirinya sewa.

Setiap menjalankan aksinya, AF mendapat keuntungan bagi hasil sebesar Rp 50 ribu dari para perempuan. Serta, keuntungan dari sewa tempat sebesar Rp 30-50 ribu.

"Pelaku ini menyediakan PSK, satu orang yang masih remaja (PSK) menurut pengakuan pelaku, 4 lainnya dewasa. Betul keuntungannya dua dari sewa tempat dan menyediakan perempuan," tuturnya.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Lebak. Pelaku disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

"Sementara ini pasalnya mnucikari. Dalam perkembangan pemberkasan nanti ada petunjuk, pasal akan dikembangkan. Biasanya kita nunggu penelitian jaksa. (PSK) Anak yang dilibatkan pelaku tetap kita lampirkan diberkas perkara," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.