TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025), Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab kasus ini. Mereka adalah A, yang menjabat sebagai kepala desa, dan T, seorang perangkat desa.
Keduanya telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesiapannya untuk membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Trenggono tidak merinci apakah jumlah Rp48 miliar tersebut merupakan total gabungan atau masing-masing pelaku harus membayarnya secara terpisah.
Penetapan sanksi administratif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut serta Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, yang telah melakukan penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, serta pemanggilan saksi-saksi untuk klarifikasi.
Trenggono menegaskan bahwa proses penetapan pelaku dilakukan melalui investigasi mendalam. Selain itu, KKP juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam penyidikan, terutama terkait unsur pidana dalam kasus ini.
"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat dalam proses pemeriksaan. Dari sisi Bareskrim, penyidikan dilakukan terhadap aspek tindak pidananya, sementara KKP sesuai kewenangan mengenakan sanksi administratif," jelasnya.
Kasus pemagaran laut ini menjadi sorotan karena berdampak pada ekosistem perairan dan akses masyarakat terhadap sumber daya laut. Dengan pengenaan sanksi yang tegas, pemerintah berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)