Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan Panglima TNI, Komnas HAM: Kebebasan Pers Dijamin Undang Undang
GH News February 27, 2025 06:05 PM

Seorang jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara mendapat perlakuan intimidasi saat meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Peristiwa itu terjadi saat awak media hendak mewawancarai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait isu penyerangan Mapolres Tarakan.

Tibatiba korban jurnalis Kompas.com dihadang hingga diancam oleh pengawal Panglima.

Tribunnews.com juga berada di lokasi saat intimidasi terjadi.

"Dia menghampiri saya dan mengatakan, Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?" kata korban sambil memperlihatkan ID pers.

Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan adanya intimidasi dan ancaman kepada jurnalis Kompas.com.

"Kerja jurnalis bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi terutama menyangkut dengan kebebasan pers," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, kebebasan pers ini menjadi salah satu hak yang dijamin oleh UndangUndang.

"Sehingga kerjakerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin oleh UU, negara perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan," tambahnya.

Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Pengancaman terhadap kebebasan pers merupakan inkonstitusinoal karena kerjakerja pers adalah kerja yang dilindungi UUD dan UU HAM.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.