KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
GH News February 27, 2025 06:05 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

Hal itu didalami penyidik KPK lebih jauh ketika memeriksa Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2/2025).

"Terkait penerimaan metrik ton [batu bara]," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lainlain ya silakan kepada ini [penyidik KPK], bukan wewenang saya soalnya," ujar Japto. 

Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

"Tanya Rita. Jangan tanya sama saya," kata Japto. 

KPK sebelumnya menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari. Mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

Selain rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali. Dari penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem di Jakarta Barat itu, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan keterkaitan Japto dan Ahmad Ali dalam gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) metrik ton batu bara yang menjerat Rita Widyasari. KPK menduga Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batu bara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir," kaya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/2/2025).

Dari hasil penelusuran yang diperkuat bukti serta keterangan saksi, KPK menduga penerimaan gratifikasi itu mengalir ke sejumlah pihak. Diduga salah satu tempat penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS). 

PT BKS yang disebutsebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batu bara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.

"Itu yang pertama itu mengalir melalui PT BKS," ujar Asep. 

Diduga dari perusahaan itu lalu mengalir ke milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Said Amin. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah uang serta puluhan kendaraan bermotor. 

Ketua Pemuda Pancasila Kaltim itu juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 27 Juni 2024. Saat itu, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian mobil dan motor yang telah disita.

"Itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lainlain. Yang ada mengalir di sana. Dari dokumennya dan dari keterangan saksisaksi. Ada uang mengalir," kata Asep. 

Dari hasil pengembangan dan penelusuran lebih lanjut, KPK mengendus dugaan aliran ke Said Amin itu kemudian mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

"Nah dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang [Japto dan Ahmad Ali] ini. Nah mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Di situ lah keterkaitannya," kata Asep. 

Hingga saat ini KPK masih menelusuri aliran uang tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan terhadap asetaset yang diduga hasil dari penerimaan uang Rita Widyasari. Sejumlah aset telah disita dari kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu. 

"Makanya ada yang mobil, ada yang uang. Tapi, sebetulnya kita lebih kepada mencari untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya, uangnya. Tapi memang kalau uang tidak ada, ya kita lihat propertinya apa yang masuk di tahun pendapatannya itu. Seperti itu," ujar Asep.

"Jadi termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan dan lainlain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi diTPPUkan, ada TPPUnya. Jadi dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPUnya ada. Jadi, dari TPPU itu kemana uang tersebut dialirkan," ujar Asep menambahkan.

KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita asetaset yang diduga hasil gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat, 20 Desember 2024. Dari Askolani, tim penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan. 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batu bara di wilayah Kukar. 

Tak hanya transaksi usaha batu bara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara. 

"Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara dari PT BKS," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut. 

Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.