Laporan wartawan Tribun Bengkulu - Nur Rahma Sagita
TRIBUN-VIDEO.COM-Gusnan Mulyadi siapkan sosok pengganti dirinya maju pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan.
Ini setelah putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi karena hakim menilai jabatan Gusnan telah sampai dua priode.
MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menggelar Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan diulang.
Sementara Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bengkulu Selatan Ii Sumirat Merysah tetap dapat mencalonkan diri.(*)