THR buat Ojol Belum Jelas, Kemnaker Kini Sebut Sifatnya Imbauan
GH News February 27, 2025 08:06 PM

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan skema Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan sejenisnya masih digodok. Termasuk soal besaran THR dan menentukan kategori pengemudi yang aktif atau tidak.

"Skemanya nanti nih masih dirapatin, formulanya masih kita godok karena kan ojol, kurier, taksol ada yang aktif, ada yang tidak aktif. Jadi kan nggak fair kalau semua disamakan, nah ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Indah menyebut pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pengusaha aplikator terkait THR ojol cs ini. Nantinya aturan akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) sehingga sifatnya imbauan, bukan kewajiban.

"Ini belum deal titik temunya, nanti kita cari. (Sifatnya) karena SE kan, imbauan," ucap Indah.

Dalam hal ini Indah menyebut pemerintah berkomitmen memberikan sesuatu bagi pekerja transportasi digital menjelang Hari Raya Idul Fitri. Entah nanti namanya THR atau BHR (bantuan Hari Raya).

"Nama nomor dua ya, yang penting pertama pemerintah menyambut hari raya keamanan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers," imbuh Indah.

Indah menargetkan aturan terkait THR ojol cs sudah bisa rampung dalam waktu dekat. "Ini formulanya berapa dan bagaimana? Besaran mana sih yang aktif atau tidak aktif. Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan. Jadi nanti kita umumkannya minggu depan lah ya kalau ojol," ucap Indah.

Beda Pernyataan dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan

Pernyataan Indah ini berbeda dengan apa yang sebelumnya pernah disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Pria yang akrab disapa Noel itu mewajibkan pengelola aplikasi ojol untuk memberikan THR kepada driver untuk Lebaran 2025 ini. Pemberian THR ini diharuskan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah," katanya saat ikut berorasi dalam demo ojol di depan kantor Kemnaker, Senin pekan lalu.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan kembali pemberian THR untuk driver ojol bersifat wajib, bukan imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya. Nantinya kewajiban bagi para aplikator ini akan dikeluarkan baik dalam bentuk surat edaran maupun Peraturan Menteri (Permen).

"Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak," tegasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.