TIMESINDONESIA, MALANG – Jelang bulan suci Ramadhan 2025, sebanyak 717 botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Satpol PP Kota Malang. Penyitaan ini, hasil dari operasi yang digelar, Rabu (26/2/2025) kemarin malam sejak pukul 20.00 WIB hingga 22.30 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, operasi gabungan dilakukan oleh beberapa unsur. Mulai dari TNI-Polri, Diskopindag, Disnaker PMPTSP, Disporapar hingga Dinsos P3AP2KB Kota Malang.
"Kegiatan tersebut sebagai bentuk kesiapan dan sinergi antar instansi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Malang," ujar Heru, Kamis (27/2/2025).
Kegiatan operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras. Sebanyak 717 botol didapatkan dari penyisiran beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat menjual miras tanpa izin.
Menurut Heru, peredaran miras tanpa izin ini harus benar-benar diberantas. Ratusan miras yang berhasil diamankan tersebut, dari berbagai golongan dan kini sudah disita.
"Peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin dilarang dan dapat dikenakan sanksi. Hasil dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan 717 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dan merek," ungkapnya.
Menurut Heru, dengan operasi gabungan dan penindakan tersebut menjadi komitmen Pemkot Malang dalam menjaga ketertiban di bulan Ramadhan. Selain itu masyarakat pun dapat menjalankan ibadah dengan aman.
"Masyarakat diimbau menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan terbebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal," ucapnya. (*)