Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait PT Yamaha Music Indonesia yang dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan. Pihaknya mengaku sudah mendengar kabar tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mengingatkan kepada Yamaha Music agar PHK dilakukan sesuai aturan.
"Kami sudah pernah dengar minggu lalu kalau nggak salah, serikat pekerjanya datang ketemu pak menteri tapi saya pas nggak hadir. Intinya diminta untuk ya sesuai dengan hak kewajiban dan kemampuan perusahaan," kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Indah menyebut pihaknya hanya bisa mengingatkan agar PHK dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja.
"Jadi waktu datang sekitar 10 hari lalu ke pak menteri memang sudah disounding akan ada PHK dari Yamaha. Lalu ya kami mengingatkan, sifatnya kan kami mengingatkan agar sesuai regulasi dan kemampuan perusahaan. Kalau kemampuan perusahaan itu di bawah regulasi, ya harus kesepakatan gitu ya. Harus kesepakatan kedua pihak ya," ucap Indah.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut di akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, perusahaan elektronik asal Jepang, yaitu PT Yamaha Music Indonesia yang memproduksi piano dengan orientasi ekspor di Cibitung Bekasi telah mem-PHK 400 orang.
Sementara perusahaan Yamaha di Jakarta telah mem-PHK 700 orang buruhnya. Dengan begitu total buruh Yamaha Music yang telah di-PHK di awal tahun 2025 sebesar 1.100 orang.