WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA — Nasib malang menimpa N (42), seorang pemulung yang dibacok oleh tiga orang komplotan begal saat hendak mengirim uang ke kampung halamannya, Selasa (31/12/2024) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan bahwa insiden itu terjadi di Jalan KH Moh Mansyur RW 02, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka dalam kasus ini adalah RM (27), AS (25), dan ERA (24).
Kukuh bercerita, ketiga pelaku beraksi sekira pukul 05.30 WIB saat korban N yang bekerja sebagai pemulung, hendak menjual barang rongsokan.
"Dia ingin mengirimkan uang untuk keluarganya yang ada di kampung," kata Kukuh dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (27/2/2025).
Ketika itu, lanjut Kukuh, korban berjalan dari Pasar Mitra di Jembatan Lima menuju tempat penampungan rongsokan yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sewaktu di perjalanan itulah, korban dicegat oleh 3 pelaku yang tidak dikenal dan mengendarai sepeda motor berwarna hitam.
"Lalu 2 orang pelaku yang dibonceng turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban," kata Kukuh.
"Secara tiba-tiba, tersangka ERA menodongkan celurit kepada korban, sambil berkata 'Mana handphonenya'," imbuhnya.
Saat itu, korban masih berupaya memertahankan handphone di tangannya.
Lantaran tak kunjung dikasih, tersangka ERA pun membacok punggung korban hingga ia tak berdaya.
Dalam kondisi lemah itulah, tersangka AS merampas handphone korban dari tangannya.
"Setelah itu, tersangka ERA langsung mengambil uang yang berada di dalam tas korban berjumlah Rp 2,5 juta," jelasnya
Adapun tersangka RM, bertugas untuk mengendarai motor dan tancap gas usai dua temannya melancarkan aksi.
Sementara korban yang sudah terkena bacok, langsung dibawa ke RSUD Tamansari, Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Barulah pada 3 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
"Lalu anggota Posek Tambora melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 19 Februari 2025, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ERA di Pekojan, Jakarta Barat, dan dilakukan penyelidikan mengakui perbuatannya," ungkap Kukuh.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial RM dan AS di parkiran Mediterania, Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Menurut Kukuh, ketiganya merupakan seorang residivis dari kasus yang serupa.
"ERA baru bebas di bulan Agustus 2024 dengan perkara kasus 365 (pencurian dengan kekerasan). Sedangkan tersangka RM dan AS merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Tamansari terkait kasus 363 dan undang-undang darurat. Jadi 3 pelaku ini merupakan residivis semuanya," ungkap Kukuh.
"Dan mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya," imbuhnya.
Kini, keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (m40)