Kemendagri Ungkap 16 Daerah Terkendala Anggaran untuk Gelar PSU
GH News February 27, 2025 10:05 PM

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada sejumlah daerah yang dianggap tidak sanggup secara pendanaan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ada sebanyak 16 daerah yang dinyatakan tak sanggup, di antaranya Kabupaten Serang hingga Provinsi Papua.

"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan. Pertama, daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai," kata Wamendagri Ribka Haluk mengawali paparan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Selain 8 daerah itu, ada sebanyak 16 daerah yang tak sanggup melaksanakan PSU. Dengan begitu, sebutnya, membutuhkan bantuan dana dari provinsi ataupun APBN.

"Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat 16 daerah. (Daerah) tidak sanggup, Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang," kata Ribka.

Kemendagri, kata Ribka, mendorong pemda turut melakukan penambahan pos APBD terkait pelaksanaan PSU ini. Dia mengatakan hal ini sudah dikoordinasikan dengan Pemda dan KPU.

"Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025, Kemendagri akan mendorong, memang saat ini kami sudah koordinasikan juga sama-sama dengan KPU dan mendorong Pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025," kata Ribka.

"Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025," lanjut dia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.