Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024, sebanyak 24 perkara yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah atas sengketa Pilkada 2024 yang diumumkan dalam Sidang Pleno, disebut menjadi tantangan bagi setiap elemen masyarakat untuk berkontribusi secara aktif dan ikut terlibat dalam melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan.
"Kami Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat, (LPP Surak), sebagai proponen masyarakat demokrasi, siap mengawal putusan MK di atas pada setiap tahap pelaksanaannya, agar dapat berjalan dengan jujur, adil, transparan dan berintegritas, serta melahirkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat sebagai representasi dari suara rakyat," kata Imam Sunarto selaku Sekjen LPP Surak dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025)z
PILKADA 2024 Sekjen LPP Surak, Imam Sunarto. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, LPP Surak siap mengawal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 wilayah Indonesia. (Handout/IST)Imam menjelaskan LPP Surak selama ini dikenal sebagai lembaga pemantau pemilu di bawah binaan Bawaslu yang terakreditasi nasional.
"Kami memiliki kelebihan dalam bidang teknologi dan sistem IT yang dapat mengurai dan melakukan investigasi secara komprehensif untuk mengatasi sengkarut persoalan pemilu termasuk mendokumentasikan kecurangan dengan canggih, cepat dan terintegrasi," kata Imam.
Sementara itu, Yudi Cahya Prawira selaku Ketua Ad Interim LPP Surak mengatakan bahwa pihaknya memiliki kemampuan teknologi pengawasan pemilu yang tersertifikasi hak cipta dan hak paten di berbagai lembaga yang diakui negara dan dunia Internasional seperti ISO dan KAN.
"Dengan kemampuan teknologi yang mengakomodir berbagai kepentingan, terutama dalam prosesproses pelaporan kecurangan pemilu, kami satusatunya lembaga pemantau Pemilu di Indonesia yang memiliki sistem pemantauan pemilu terkuat yang paling komperhensif dan terintegrasi dengan steakholder pemilu di Indonesia. Sistem tersebut menjadi solusi atas berbagai persoalan Pemilu di republik ini," kata Yudi yang juga pendiri LPP Surak itu.
Yudi pun mengajak para pihak yang berkepentingan dalam kontestasi Pemilu ini untuk melibatkan LPP Surak secara aktif dalam PSU ini, demi menghindari halhal yang tidak diinginkan para pihak yang bertanding.
"Kami siap mengawal, memfasilitasi, dan menghadirkan teknologi yang dibutuhkan agar proses PSU ini bisa berjalan sesuai ekspektasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUPXXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKOXXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKOXXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUPXXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUPXXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.