Hasto Larang Megawati Jenguk Dirinya di Sel Rutan KPK: Saya Dalam Keadaan Sehat
GH News February 27, 2025 10:05 PM

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di dalam sel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Hasto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) petang.

“Karena kemarin ada pertanyaan dari wartawan bagaimana terhadap Ibu Megawati Soekarnoputri, perlu kami tegaskan bahwa beliau ini pemimpin besar, tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional, tetapi juga internasional. Karena beliau juga menjalankan misimisi perdamaian, pemikiranpemikiran geopolitik Soekarno, bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” kata Hasto.

“Karena itu lah dengan tugastugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya,” imbuhnya.

Hasto meyakinkan kondisinya baik selama satu pekan mendekam di Rutan KPK. 

Dia bilang, bahkan saat ini menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan.

“Saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat bersama dengan temanteman di [rutan] Merah Putih ini kami kalau olahraga itu bahkan sekarang menyanyikan lagulagu wajib. Tadi ada yang menyanyikan lagu daerah yang penuh semangat,” ujar dia.

Hasto ditahan penyidik KPK untuk waktu 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.

Dia bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 20192024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 20192024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.