Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengusut dugaan tindakan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), AZ, yang menilap uang eksekusi pengembalian barang bukti korban robot Trading Fahrenheit. Penyidik menyita uang total Rp 5 miliar serta rumah dan tanah.
"Kami sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar. Uang cash Rp 1,7, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar. Kemudian aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka," terang Kajati Jakarta, Patris Yusrian dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Patris menjelaskan tersangka AZ menggunakan rekening sang istri untuk sekedar menaruh uang tersebut. Dia memastikan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke sang istri sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa sebagai saksi kemarin. Kemudian yang sudah diamankan kurang lebih 5 miliar," kata Patris.
Dia menerangkan dalam perkara ini, pihaknya fokus terhadap tindak pidana yang dilakukan AZ berupa penilapan eksekusi pengembalian barang bukti. Dia juga menyebut belum menemukan AZ melakukan tindakan serupa di perkara lain.
"Dalam perkara ini kita hanya menjadikan tindak pidana di pengembalian barang bukti atau eksekusi dalam perkara yang disebutkan tadi. Kita belum mendapatkan informasi lain bahwa di dalam kasus lain tersangka ini juga melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan JPU Kejari Jakbar, AZ, sebagai tersangka suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti korban robot Trading Fahrenheit. AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.
"Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Jakarta, Patris Yusrian dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Patris menjelaskan mulanya JPU AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Namun, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.
Patris menerangkan ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk JPU AZ agar tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp 61,4 miliar kepada pihak korban robot trading. Sehingga, terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp 23,2 miliar.
"Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," terang Patris.