TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Status Puskesmas Bayan dipastikan beralih status menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D. Hal ini menjadi komitmen pemerintahan Najmul Akhyar dan Kusmalahadi dalam jangka waktu secepatnya.
“Setelah Puskesmas ini berubah statusnya menjadi rumah sakit maka harus ada puskesmas yang baru berada di Kecamatan Bayan ini sejalan dengan ikhtiar kami untuk membuat puskesmas khususnya di wilayah Bayan Barat," ungkap Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembahasan pelayanan kesehatan di Aula UPTD BLUD Puskesmas Bayan, Kecamatan Bayan, Kamis (27/2/2025).
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra KLU, Atmaja Gumbara, Kepala Bapedda KLU Gatot Sugihartono, Plt Kepala Dinas Kesehatan H Suhardi, Kepala OPD, Camat Bayan Aripin, kepala desa se- Kecamatan Bayan, dan undangan lainya.
Ia mengatakan, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tentunya membutuhkan fasilitas kesehatan, dengan adanya sembilan Puskesmas dan RSUD KLU, memungkinkan untuk menambah atau meningkatkan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit tipe D kedepannya.
"Untuk mempercepat realisasi, kami meminta kepada OPD untuk segera bersama-sama menyusun apa saja persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Dengan adanya pembangunan RSUD di wilayah Kecamatan Bayan, nantinya akan beriringan untuk pembangunan yang lain, seperti pemekaran Kecamatan Bayan Barat serta fasilitas lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama memberikan pelayanan bagi masyarakat khususnya di bidang kesehatan," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada semua tenaga kesehatan untuk terus melayani masyarakat dengan perspektif pariwisata yang tertanam nilai pelayanan yang humanis dengan memperhatikan kebersihan dan keindahan sehingga terciptanya pelayanan yang baik bagi masyarakat KLU.
“Pelayan itu yang paling utama, saya menekankan kepada semua dinas untuk terus meningkatkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik itu berupa laporan kinerja, keuangan, dan pelayanan publik," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepla Dinas Kesehatan KLU, Suhardi menjelaskan, sesuai PMK Nomor 37 tahun 2020/2021 terkait dengan perizinan rumah sakit maka Puskesmas Bayan akan berubah statusnya menjadi rumah sakit tipe D pratama untuk rawat inap.
“Secara umum persyaratan perizinan saya rasa sudah memenuhi syarat, seperti tempat tidur minimal sepuluh, dokter umum empat orang, dan dokter gigi satu orang serta perizinan operasional nantinya cukup dengan SK Bupati KLU," jelasnya.
Menurut Suardi, yang perlu diperhatikan nantinya, yaitu tata hukum yang harus dikuatkan sesuai peraturan yang berlaku dalam merubah status Puskesmas menjadi Rumah Sakit.
“Jadi sudah mencapi angka 60 persen tinggal melengkapi apa yang kurang sehingga secepatnya akan terealisasikan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit," terangnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Bayan, Rusniatun menambahkan, saat ini Puskesmas Bayan memiliki 110 tenaga kesehatan terdiri dari 25 orang PNS , PPPK 11 orang, kontrak daerah 21 dan kontrak BLUD 53 orang.
Luas Puskesmas Bayan mencapai 93 are, untuk rawat inap sudah ada 10 ruangan jumlah rujukan mencapai 1.743 orang selama setahun, untuk penghargaan tertinggi Puskesmas Bayan mendapat penghargaan paripurna.
"Penghargaan ini sebagai pertimbangan perubahan status Puskesmas Bayan menjadi Rumah Sakit,” tambahnya.(*)