BREAKING NEWS: Tilap Barang Bukti Rp61,4 M Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Ditangkap
GH News February 28, 2025 01:04 AM

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap mantan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya terkait kasus penerimaan suapdan gratifikasi saat proses eksekusi aset sitaan sekitar 1500 orang korban penipuan investasi Robot Trading Fahrenheit.

Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, Azam diduga menerima suap berupa aset itu usai berkongkalikong dengan dua kuasa hukum para korban yakni BG dan OS, saat eksekusi pengembalian 

"Salah satu oknum Jaksa inisial AZ ditetapkan sebagai tersangka," kata Patris dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025).

Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan suap dan gratifikasi itu. Sementara itu, Azam kini telah menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Patris menjelaskan, bahwa Azam menerima suap itu ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat mendapat perintah melakukan eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar pascaputusan pengadilan.

Namun, jaksa Azam dibujuk oleh pengacara BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya asetaset para korban.

Dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang seharusnya diserahkan ke para korban, justru hanya dikembalikan sebesar Rp38,2 miliar.

Sementara, sisanya yakni Rp23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban BG dan OS. Rinciannya yakni Azam sebesar Rp11,5 miliar dan pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar.

"Kuasa hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," ucap Patris.

Akibat perbuatannya ini ketiga orang itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

"Tanggal 24 Februari 2025 terhadap saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sementara itu untuk tersangka OS dijelaskan Patris bahwa yang bersangkutan saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

"Dan OS kami himbau untuk menyerahkan diri," pungkasnya.

Terhadap Azam Kejati menerapkan Pasal Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sedangkan BG diterapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.