TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk memverifikasi keabsahan ijazah calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Afifuddin mengatakan, persoalan ini muncul di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung; Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; serta Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami boleh menyampaikan memang kami punya keterbatasan untuk menyampaikan ijazah seseorang itu asli tidak asli," kata Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, untuk menyatakan sebuah ijazah tidak asli, diperlukan putusan pengadilan.
Namun, proses hukum tersebut belum terpenuhi saat tahapan pencalonan berlangsung.
"Ketika dalam proses waktu yang sangat mepet, untuk menyatakan sesuatu itu tidak asli, ijazah tidak asli kan kita butuh putusan pengadilan," ujar Afifuddin.
Hal ini, kata dia, menjadi tantangan bagi KPU dalam menentukan kelayakan seorang calon kepala daerah.
"Nah proses-proses itu belum terpenuhi lah saat masa di mana teman-teman harus kemudian memutuskan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak ketika mencalonkan atau masa-masa pencalonan calon kepala daerah," jelas Afifuddin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah sebagai tindak lanjut dari putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin (24/2/2025).
Beberapa daerah diminta untuk melakukan PSU karena ditemukan kepala daerah terpilih tidak memenuhi syarat ijazah.