Bebas Ginting Beberapa Kali Keluarkan Air Mata Saat Sidang, Hakim : Kalau Menyesal Itu Taubat
Fariz February 28, 2025 03:30 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Bebas Ginting alias Bulang, sempat menangis di persidangan lanjutan kasus pembunuhan disertai pembakaran rumah seorang wartawan di Kabupaten Karo, di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kamis (27/2/2025). Amatan www.tribun-medan.com, Bulang beberapa kali mengeluarkan air mata saat mulai menceritakan dirinya yang cukup dekat dengan korban yaitu almarhum Sempurna Pasaribu. 

Pengakuannya, Bulang mengatakan ia sudah mengenal korban sejak lebih dari 10 tahun dan cukup sering berkomunikasi. Bebas Ginting tampak menangis saat menceritakan dirinya yang mengetahui Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya yang tewas terbakar di warungnya. 

"Sudah lebih 10 tahun lah pak kenal. Itulah paginya saya tau, Econ yang bilang ada yang meninggal empat orang di dalam. Dia katanya sudah mau ke Merek, terus katanya si Sempurna sudah meninggal terbakar di warungnya," ujar Bebas. 

Namun, air mata tersebut tak menyultkan majelis hakim dan tim JPU Kejari Karo untuk mengambil keterangan terdakwa. Dimana, saat sidang tadi Bebas Ginting dihadapkan dengan sejumlah pertanyaan namun majelis hakim melihat banyak keterangan Bebas yang berbelit dan seakan tidak mengakui apa yang telah disampaikannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian. 

"Jadi terdakwa jangan berbelit-belit. Kalau masih ada air mata silakan menangis dulu, jangan berbelit. Dan kalau memang terdakwa mengaku sudah menyesal itu taubat," kata salah satu majelis hakim. 

Pernyataan taubat tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat persidangan tadi majelis hakim turut menanyakan reaksi dari Bebas Ginting setelah mengetahui Sempurna Pasaribu beserta keluarganya telah meninggal terbakar. Dari pertanyaan tersebut, Bebas mengungkapkan dirinya tidak ada melihat lokasi kejadian maupun menghadiri pemakaman dari korban yang diakui Bebas Ginting sudah sangat akrab dengannya. 

Tak hanya itu, mejelis hakim juga sempat mengingatkan kepada terdakwa agar memberikan keterangan dengan jelas dan jujur. Dimana, meskipun pada sidang hari ini terdakwa tidak diambil sumpahnya namun dapat mempengaruhi pertimbangan hakim memberikan hukuman yang tepat. 

"Terdakwa tau ini hukuman maksimal apa, hukuman mati. Jadi jangan sampai berbelit, harus terdakwa pertimbangan meskipun tidak diambil sumpahnya," ucap majelis hakim. 

Salah satu hal yang disangkal oleh Bebas Ginting pada persidangan tadi, ialah pemberian uang kepada dua anggotanya. Dimana, diketahui uang yang diberikan Bebas kepada Yunus dan Rudi diketahui dari BAP merupakan bonus atas pekerjaan yang dilakukan oleh kedua anggotanya. Namun, pada sidang tadi dirinya mengaku jika uang sebesar satu juta rupiah tersebut diakuinya karena ia ingin berbagi dimana sebelumnya ia menang dari bermain judi. 

"Tadi terdakwa bilang menyesal, tapi di hari kejadian tersebut terdakwa main judi dan menang 20 juta. Harusnya kalau menyesal taubat, bukan main judi," tegas majelis hakim. 

Menanggapi pernyataan Bebas Ginting bahwa uang tersebut hasil perjudian, selanjutnya majelis hakim meminta kepada JPU untuk membacakan isi dari BAP di kepolisian. Dimana, dari BAP yang menjelaskan uang tersebut merupakan bonus atas pekerjaan kedua anggotanya, Bebas lantas tak bisa berkata-kata dan mengaku silap.

(mns/www.tribun-medan.com).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.