Kepastian Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos Tunggu Hasil Sidang di Singapura
Dewi Agustina February 28, 2025 12:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan terbaru mengenai proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. 

Dikatakan Supratman, seluruh dokumen permohonan Paulus Tannos sudah diterima otoritas Singapura.

"Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani dan lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan karena yang mengirim Kementerian Luar Negeri," kata Supratman kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Supratman menyebut seluruh dokumen ekstradisi telah dikirim ke Singapura pada pekan ini. 

Pemerintah Indonesia saat ini menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.

"Saat ini kita tinggal menunggu karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura. Yang pasti kan karena lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang ada di Singapura," kata Supratman.

"Prinsipnya kalau ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua," sambung politikus Partai Gerindra ini.

Menkum menjamin kesiapan otoritas Indonesia dalam menjemput Paulus Tannos jika permohonan ekstradisi itu telah disetujui pengadilan Singapura. 

Dia mengatakan tim penjemputan Paulus Tannos akan menjadi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hubinter Polri.

"Silakan tanya KPK dan Hubinter Mabes Polri. Itu KPK yang punya ranah kalau soal itu (penjemputan Paulus Tannos)," ujar Supratman.

Dihubungi terpisah, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan pihaknya saat ini menunggu kabar baik dari pemerintah Singapura terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos.

"Sampai saat ini kami dibantu rekan-rekan kementerian/lembaga terkait sudah menyampaikan dokumen kelengkapan ke Singapura dan sudah diterima. Adapun perkembangannya menunggu hasil proses hukum di Singapura, doakan semoga dimudahkan dan dilancarkan usahanya," kata Widodo.

Korupsi Megaproyek Pengadaan e-KTP

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. 

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. 

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi. 

Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.