Paula Verhoeven Punya Bukti CCTV Dugaan Kekerasan, Pihak Baim Wong: Harus Dibuktikan Lab Forensik
Yurika NendriNovianingsih February 28, 2025 04:40 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Paula Verhoeven telah menghadirkan tiga saksi ahli di sidang cerai, Rabu (26/2/2025).

Salah satu saksi ahli tersebut mengungkap dugaan kekerasan yang dilakukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

Pihak Paula Verhoeven juga memiliki bukti tersebut dalam bentuk rekaman CCTV.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid meminta bukti tersebut harus dibuktikan dengan laboraturium forensik.

Hal itu berguna untuk mengungkap kebenaran mengenai rekaman CCTV.

"Karena itu terkait dengan peristiwa pidana harus dibuktikan dengan lab forensik," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (28/2/2025).

Dikatakan Fahmi, jika tidak dibuktikan lewat lab forensik, rekaman tersebut patut diragukan keasliannya.

Lebih lagi, peristiwa itu berkaitan dengan tindakan pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Selama tidak ada lab forensik berarti patut diduga rekaman tersebut tidak orisinil, bisa editan, bisa tambahan, bisa apapun juga."

"Karena itu terkait dengan KDRT, KDRT itu adalah peristiwa pidana," terang Fahmi.

Seharusnya, pihak Paula melaporkan peristiwa tersebut jika memang terdapat KDRT di dalam rumah tangganya.

Kemudian, kata Fahmi, dilakukan visum dan hasilnya mendapatkan rujukan untuk pengobatan.

"Peristiwa pidana itu harus memulainya dengan cara pertama dilakukan laporan polisi di kantor polisi yang terdekat."

"Yang kedua, polisi yang menerima laporan memberikan rekomendasi untuk dilakukan visum di rumah sakit yang terdekat."

"Hasil visum itu nanti dokternya memberikan rujukan entah pengobatan entah surat keterangan bahwa terjadi lebam dan apapun semuanya," kata Fahmi.

Namun dalam kasus ini, Fahmi menyebut pihak Paula tak melakukan tahapan tersebut.

"Jika semua itu tidak ada, apa yang dibilang KDRT," ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Fahmi juga membeberkan respons Baim ketika mendengar tudingan KDRT.

Baim disebut Fahmi hanya memberikan respons santai.

"Dia ketawa saja, nggak penting bagi Baim," beber Fahmi.

Fahmi lantas menjelaskan soal kasus perceraian di dalam rumah tangga seseorang.

Di dalam rumah tangga, kata Fahmi, seharusnya tidak dicari siapa penyebab yang membuat hubungan menjadi hancur.

Namun di dalam suatu perceraian, Hakim nantinya hanya melihat bahwa rumah tangga tersebut memang tak bisa disatukan lagi.

"Ini semua harus kita luruskan, di dalam persoalan perceraian di rumah tangga itu tidak dicari siapa yang menyebabkan rumah tangga itu putus."

"Yang penting Hakim hanya melihat bahwa rumah tangga tersebut sudah tidak bisa lagi dipersatukan lagi," jelasnya.

"Tidak penting siapa yang memulai dan siapa yang mengakhiri," sambungnya.

Fahmi pun menegaskan, bahwa pihaknya sudah memiliki bukti soal dugaan perselingkuhan Paula dengan pria lain.

Dengan begitu, seharusnya persoalan tersebut menjadi inti dalam perceraian Baim dan Paula.

"Karena ini ada bukti, seseorang patut diduga telah melanggar syariat Islam, patut diduga terjadi perselingkuhan, patut diduga ada seseorang yang berduaan dengan laki-laki yang bukan mukhrim." 

"Ya itu melanggar syariat Islam, dan itu tidak boleh, cukup sampai di situ. Kita sudah bisa buktikan," pungkasnya.

(Ifan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.