TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam PBNU) mengomentari perihal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi politik untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang, Banten.
MK pun memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Pengurus Lakpesdam PBNU, Hesbul Bahar mengatakan, bahwa masalah itu kini sudah dalam ranah Bawaslu setempat.
"Mungkin yang ditindaklanjuti adalah pidana pemilu-nya, dalam hal ini ya Bawaslu menindaklanjuti. Itu dari sisi etiknya ya silahkan," katanya di Kantor Lakpesdam PBNU, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Apakah nantinya menteri yang bermasalah ini akan dicopot atau tidak, pihaknya menyerahkan ke pada Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Negara yang memiliki hak prerogatif.
"Untuk proses politiknya apakah kemudian reshuffle atau tidaknya, ya itu urusan Presiden (Prabowo Subianto)," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Lakpesdam PBNU, Septa Dinata menambahkan, sebaiknya Presiden Prabowo membuat sikap yang tegas. Hal itu agar menjadi pelajaran penting untuk menteri yang lain.
"Kalau tidak ada keputusan tegas dari Presiden (Prabowo Subianto), ini akan menumbuhkan kontroversi-kontroversi yang tidak berhenti. Ini bisa menghambat perubahan besar yang ingin digalakkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa pihak sudah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri dari jabatannya.
Salah satunya misalnya dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdiri dari Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD).
Mereka meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mendes PDTT.
Yandri dinilai telah terbukti mencederai demokrasi dan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sebab itu, Yandri harus dicopot dari jabatannya sebagai menteri. (*)