BANJARMASIBNPOST.CO.ID - Satu hal yang jadi perdebatan ketika datang bulan puasa adalah, soal larangan buka warung makan di siang hari bulan Ramadan.
Lantas benarkah jika buka warung makan di siang hari bulan Ramadan itu tidak boleh?
Nah, pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan hukum buka warung di siang hari bulan Ramadhan.
Meski di siang hari umat muslim berpuasa di bulan suci, disampaikan Ustadz Khalid Basalamah tak larangan bagi orang yang berjualan atau membuka warung makan.
Hal ini sebab, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan tak semua orang wajib berpuasa, ada golongan tertentu yang dibolehkan tidak puasa Ramadhan.
Saat ini umat muslim telah berada di bulan bulan Ramadhan 1446 Hijriyah bertepatan di bulan Maret 2025.
Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan orang yang berjualan makanan berupa warung makan di siang hari bulan Ramadhan, uang yang dihasilkannya tidak haram.
"Halal, tidak haram itu, karena bulan Ramadhan tidak semuanya orang puasa, ada wanita haid, wanita nifas, ibu hamil, jadi tak semuanya bisa puasa," terang Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Back to Jannah.
Namun sebagai penjual, Anda bisa memilah dan memilih atau menolak pembeli yang datang dan berbelanja di warung makan Anda.
Misalnya ada laki-laki yang mengenakan peci, sudah sepatutnya dipertanyakan mengapa tidak puasa di siang hari Ramadhan.
"Ada pula orang-orang non muslim, tak ada larangan untuk menjual makanan kepada mereka," ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Terkhusus bagi umat muslim, ada orang-orang yang punya udzur syar'i selain yang sudah disebutkan, misalnya orang yang sudah sangat tua dan tak mampu lagi puasa.
Lalu ada orang yang kena penyakit kronis yang kemungkinan sembuhnya sangat kecil sehingga tidak bisa berpuasa.
"Kalau semua orang tidak ada yang jual, mungkin orang-orang itu tidak bisa makan, namun jauh lebih aman tidak menjual makan di siang hari, menjualnya malam hari, dan ini kemungkinan akan mengganggu pendapatan," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Meski demikian, berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan tak ada larangan sehingga boleh-boleh saja dilakukan.
Akan lebih baik lagi ketika berdagang digunakan untuk ajang berdakwah, bisa dengan cara menanyakan muslim atau tidaknya pembeli yang datang.
"Saya dapat info di Malaysia cukup rapi, kalau dilihat adalah orang melayu, maka biasanya muslim, kalau sedang tertangkap ketika jalan sambil makan, maka dilihat kartu identitasnya, kalau muslim ditaruh di kerangkeng jenazah supaya jera," cerita Ustadz Khalid Basalamah.
Selain puasa, umat Islam dianjurkan menjalankan amalan kebaikan lainnya, di antaranya sedekah membukakan orang puasa.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan orang yang bersedekah dengan memberi makanan bagi orang yang berbuka puasa, maka Allah janjikan pahala yang luar biasa.
Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Salman Al-Farisi yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah yang di dalamnya terdapat pengkhususan pada Ramadhan yang berbunyi:
وَمَنْ فَطَّرَ فِيْهِ صَائِمًا كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ وَ عِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ كَانَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُنْقَصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ.
“Barangsiapa menyediakan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, niscaya hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya dan menjadi pembebas dirinya dari api Neraka. Dan ia akan mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.”
"Jika saat berpuasa 30 hari Anda akan mendapatkan pahala sebanyak 30, jika memberi makan orang yang berbuka, Anda akan mendapatkan 30, 300, bahkan 3 juta pahala ekstra," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Namun tak sedikit orang yang beranggapan memberi makan orang berbuka puasa memerlukan biaya yang mahal.
Hal ini sudah ditanyakan sahabat Nabi kepada Nabi SAW, "Wahai Rasulullah SAW, tidak semua orang mampu menyediakan buka puasa."
Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab:
يُعْطِي الله هَذَا الثَّوَابَ لِمَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى مِذْقَةِ لَبَنٍ أَوْ تَمْرَةٍ أَوْ شُرْبَةِ مَاءٍ وَمَنْ سَقَى صَائِمًا سَقَاهُ اللهُ مِنْ حَوْضِي شُرْبَةً لاَ يَظْمَأُ بَعْدَهَا حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ.
“Pahala ini Allah berikan bagi siapa saja yang menyediakan makanan bagi orang yang berbuka puasa meskipun berupa susu bercampur air, kurma atau seteguk air. Barangsiapa memberikan seteguk air bagi orang yang berbuka, niscaya Allah akan memberinya minum seteguk air dari telagaku, ia tidak akan dahaga selamanya hingga masuk ke dalam Surga.”
"Makna susu bercampur air itu sudah tidak ada rasanya hanya warna saja, namun tetap mendapatkan pahala membuka puasakan orang, bisa dengan sebutir kurma atau seteguk air," papar Ustadz Khalid Basalamah.
Jika beranggapan hanya bisa menerima makan dari orang lain untuk berbuka puasa, maka hendaknya bisa mencoba untuk memaksimalkan apa yang dimiliki, walaupun hanya memberikan air mineral.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)