Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Sidang cerai antara Baim Wong dan Paula Verheoven telah kembali digelar pada Rabu (26/2/2025).
Terkait hal tersebut, pihak Paula Verhoeven menghadirkan 3 saksi ahli.
Dilansir dari Kompas.com, salah satu saksi ahli bahkan mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim pada Paula.
Pihak Paula mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV terkait dugaan tersebut.
Melansir dari Tribunnews, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid justru meragukan bukti yang dimiliki pihak Paula.
Ia meminta bukti tersebut harus dibuktikan lagi dengan uji forensik.
"Karena itu terkait dengan peristiwa pidana harus dibuktikan dengan lab forensik," ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, jika tidak dibuktikan dengan lab forensik, maka bukti itu diragukan keasliannya.
"Selama tidak ada lab forensik berarti patut diduga rekaman tersebut tidak orisinil, bisa editan, bisa tambahan, bisa apapun juga."
"Karena itu terkait dengan KDRT, KDRT itu adalah peristiwa pidana," tambahnya.