TRIBUNNEWS.COM - Razman Arif Nasution menanggapi Nikita Mirzani yang kini menjadi tersangka.
Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Razman Nasution meyakini Nikita Mirzani akan mendapat ganjaran dalam kasus ini.
Kuasa hukum Vadel Badjideh itu sudah sangat yakin kalau Nikita akan masuk penjara pada 3 Maret mendatang.
Mengingat, Nikita Mirzani akan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 3 Maret 2025.
"Perkara dia sekarang ribut, diributkan dia belum ditahan," ujar Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (1/3/2025).
"Saya yakin tanggal 3 Maret dia ditahan," sambungnya.
Di luar kasus pemerasan yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya, Nikita juga harus menghadapi kasus penganiayaan yang dilaporkan Razman di Polres Metro Jakarta Selatan.
Razman Nasution pun berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Tidak satu pun yang saya laporkan yang tidak jalan, semuanya harus jalan," terang Razman.
"Penganiayaan yang membuat berdarah (dahi) saya robek."
"Kemudian laporan kami yang di Polres Metro Jaksel ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik itu juga jalan," bebernya.
Sebelumnya, kondisi Nikita Mirzani setelah jadi tersangka diungkap sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menyebut kondisi terkini Nikita dalam keadaan sehat.
"Yang jelas Nikita dalam keadaan sehat wal afiat baik-baik saja," terang Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).
Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan kliennya tidak kenal dengan Reza Gladys.
Fahmi menuturkan, bagaimana bisa seseorang yang tidak kenal melakukan pemerasan.
Ia lalu menyampaikan setiap persoalan ada sebab dan musababnya.
"Saya katakan lagi di peristiwa hukum itu ada sebab musabab," tutur Fahmi Bachmid.
"Ada asal mula peristiwa, peristiwanya itu dari mana asal mulanya."
"Seseorang tidak kenal, tiba-tiba ada orang lain menghubungi terus meminta sesuatu."
"Bagaimana ada niat, kenal tidak. Niat itu paling penting dalam peristiwa pidana," pungkasnya.
(Indah Aprilin)