TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) berkomitmen memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih).
Program ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kop Des Merah Putih akan menjadi badan usaha koperasi yang berperan sebagai agregator penyerapan produk desa dan penciptaan lapangan kerja.
Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa program Kop Des Merah Putih akan diimplementasikan melalui tiga pendekatan utama. “Jadi ada tiga model. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Ketiga, membangun dan mengembangkan,” ujar Budi Arie, Senin (3/3/2025).
Pembangunan Koperasi Baru: Membentuk koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki badan usaha koperasi.
Revitalisasi Koperasi Eksisting: Memperkuat dan memodernisasi koperasi yang sudah ada agar lebih produktif dan berdaya saing.
Pengembangan Koperasi: Meningkatkan kapasitas koperasi melalui pelatihan, digitalisasi, dan akses pendanaan.
Program ini akan menyasar 64 ribu kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi distribusi pupuk bersubsidi.
Menteri Budi Arie berharap hal tersebut dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen.
Kop Des Merah Putih tidak hanya berfokus pada distribusi pupuk, tetapi juga akan mengelola berbagai unit usaha strategis, seperti:
Gerai sembako murah.
Apotek desa dan gerai obat murah.
Unit simpan pinjam koperasi.
Cold storage untuk penyimpanan produk pertanian.
Distribusi logistik desa.
“Kami berterima kasih atas arahan Bapak Presiden terkait Koperasi Desa Merah Putih ini. Koperasi diharapkan menjadi konsolidator penggerak ekonomi dan pusat pertumbuhan di desa. Koperasi adalah instrumen pemerataan pembangunan nasional,” ujar Budi Arie.
Sebelumnya, Kemenkop telah menetapkan tiga prioritas program untuk memperkuat koperasi nasional:
Digitalisasi dan Penguatan Kelembagaan: Meningkatkan kapasitas koperasi melalui teknologi digital dan tata kelola yang modern.
Penyelesaian Permasalahan dan Pengawasan: Menyelesaikan masalah internal koperasi dan meningkatkan transparansi.
Peningkatan Partisipasi Berkoperasi: Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan koperasi.
Ketiga program ini didukung oleh 16 program kerja yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga jasa keuangan.
Pemerintah juga sedang memprioritaskan revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif dan mendukung perkembangan koperasi modern. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan Kop Des Merah Putih diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian desa, antara lain:
Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
Memperpendek rantai distribusi, sehingga harga produk lebih terjangkau.
Meningkatkan daya saing produk desa di pasar nasional dan global.
Mengurangi ketergantungan pada pihak luar dalam distribusi barang dan jasa. (*)